Sampaikan SE Menag RI No, Kakanwil Minta Warga Laksanakan Salat di Mesjid Terdekat

oleh -232 Dilihat
oleh

SOFIFI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara ((Malut) , H. Sarbin Sehe bersama Pemerintah Provinsi Malut lakukan rapat Koordinasi Gugus Penanganan Covid Malut, bertempat di kantor Gubernur, di Gosale Puncak, Kamis (15/07/2021) kemarin.

 

Dalam rakor tersebut langsung dihadiri Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir dan Kadis Kesehatan Malut Idhar Sidi Umar dan berberapa OPD terkait. Selain itu, kegiatan yang berlangsung jaga secara virtual dihadiri, bupati/walikota dan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se Malut, pihak Kepolisian, BIN, Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan.

Rakor yang berlangsung kemarin guna melakukan pembahasan terkait Surat Edaran Menteri Agama RI No 15, 16 dan 17 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan saat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Ibadah Qurban 1442 H/2021M, serta peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kakanwil H. Sarbin dalam laporannya menyampaikan terkait SE Menag 15,16,17 serta perkembangan sosialisasi dan pelaksanaan di masyarakat sampai saat ini.

Selain itu, ia juga menjelaskan hasil rapat koordinasi diantaranya bahwa di masa pandemi Covid-19 gelombang kedua saat ini di daerah-daerah di Malut mengatur terkait pelaksanaan sholat Idhul Adha 1442 H/2021 M tidak dibenarkan untuk dilaksanakan di lapangan, namun dapat dilakukan di masjid-masjid dengan penerapan beberapa aspek yang terkait protokol kesehatan dan itu hanya dilaksanakan oleh warga sekitarnya.

Dalam siaran persnya, H. Sarbin juga menjelaskan terkait beberapa aspek yaitu, jumlah kapasitas jamaah harus dibatasi dengan maksimal 50 % atau setengah dari total kapasitas masjid. Selain itu, ia juga meminta agar jamaah yang melaksanakan sholat hendaknya sholat di masjid terdekat atau masjid yang berada di desa atau kelurahan masing-masing, “pungkasnya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.