Gencar Sosialisasi SE Menteri Agama, Ini Pesan Sarbin Sehe yang Patut di Lakukan ASN

oleh -274 Dilihat
oleh

SOFIFI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No 20 dan 21 Tahun 2021 kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tidore Kepulauan, Rabu (04/08/2021).

Dikesempatan itu, Kakanwil Kemenag Malut H. Sarbin Sehe didampingi Kakankemenag Kota Tidore Kepulauan Ibrahim Muhammad, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Lukmanudin Abdurahman, serta Kasi Bimas Islam Kemenag Tikep Ali M. Tero, dan diikuti oleh seluruh staf KUA dan Penyuluh agama Islam.

Seperti diketahui SE No 20 Tahun 2021menekankan pada penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 serta PPKM Mikro, sedangkan SE No 21 Tahun 2021 adalah tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat Ibadah pada masa PPKM Level 4 , Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai Zonasi, serta penerapan protokol kesehatan 5M.

Kakanwil H. Sarbin Sehe dalam arahannya mengatakan perbedaan yang terdapat pada SE No. 21 Menag Tahun 2021 dengan SE No. 20 Menag Tahun 2021, yaitu pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan kriteria level PPKM masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Beliau mengatakan bahwa dikeluarkannya SE ini dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran covid19. “Sesuai anjuran Menteri Agama bahwa Kementerian Agama harus menjadi pelopor dan penggerak dalam penerapan 5M, “ujar Kakanwil.

Ditambahkan, Kepada seluruh ASN Kemang Malut agar dapat memahami dan melaksanakan SE Menteri Agama tersebut, dan juga diharapkan mensosialisasikan kepada masyarakat.

Khususnya bagi penyuluh agama sebagai garda terdepan Kemenag dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, agar disampaikan dengan bahasa agama yang baik.

Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Kakanwil meminta kepada seluruh ASN agar kegiatan sosialisasi ini selanjutnya dapat dilaporkan pada aplikasi yang telah disediakan Kemenag Pusat.

Untuk diketahui, sosialiasi yang dilakukan kepada sejumlah kantor urusan agama diantaranya, KUA Kecamatan Tidore, KUA Kecamatan Tidore Timur, KUA Kecamatan Tidore Selatan, serta Tidore Utara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.