SOFIFI – Untuk menjadi pelopor dan contoh dalam sistem birokrasi di tenaga Pandemi Covid-19, Pemprov Maluku Utara (Malut) menganjurkan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) aparatur sipil negara (ASN) harus disertai bukti vaksin.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, Rabu (8/9/21) sore di kantor DPRD Malut di Sofifi.
“Kami mengisyaratkan untuk pengajuan TTP ASN dari masing masin SKPD harus terlampirkan bukti vaksinasi, makanya kita harus menghitung dulu ketika dilakukan pengajuan ke BPKAD, Apakah sudah ada vaksin atau belum,”ujar mantan Inspektorat provinsi Malut.
Purbaya menjelaskan, alasan kenapa harus vaksin karena kita di Malut saat ini untuk data mengikuti vaksinasi Covid-19 masih paling rendah dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, “jelasnya.
Bahkan, Soal vaksinasi ini kita di Malut langsung disorot oleh presiden, kemudian Pak Gubernur tersebut ditanya terus mengenai perkembangan vaksinasi covid 19.
Untuk itu, Pegawai harus jadi contoh dalam kebijakan pemerintah dan ini sudah sesuai edaran pak Sekda yang dilakukan sesuai arahan dari pemerintah pusat,”kata ujarnya.
Saat ini tambah Purbaya, untuk pembayaran TTP sendiri tergantung dari yang mereka ajukan, kalau sudah lengkap kita akan membayar dan itu tidak ada masalah. (red)