DukcapiL Tidore Kepulauan Raih Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Malut

oleh -295 Dilihat
oleh

TIDORE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan (Dukcapil) mendapatkan piagam penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) disela-sela Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Malut, di ruang rapat Walikota, Senin (7/2/2022).

Piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Malut dengan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 diserahkan oleh Kepala ombudsman RI Perwakilan Malut Sofyan Ali kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sunaryah Saripan dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.

Selain itu juga dirangkaikan dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Ombudsman RI Perwakilan Malut tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta tindaklanjut laporan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam kesempatan tersebut, Ismail Dukomalamo mengatakan kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakuan penyelenggara Negara dan instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu.

Karenanya kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus menggandeng lembaga negara pengawas pelayanan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah agar dapat memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, “kata Ismail.

Ismail Dukomalamo menjelaskan Perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pendampingan dan pencegahan mal administrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tidore dan pertukaran informasi/data.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Malut yang telah bersedia menjalin kerjasama dan bersilaturahmi dengan Pemda Kota Tidore semoga niat baik bersama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa yang akan datang, “harap Ismail.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Malut Sofyan Ali mengatakan rangkaian kegiatan dari survey kepatuhan adalah merupakan salah satu amanat RPJMN kepada Ombudsman Republik Indonesia khususnya dalam rangka untuk mendorong pelayanan publik sejak reformasi dalam hal bagaimana meningkatkan pelayanan publik di masyarakat.

“Karena salah satu pemenuhan standar pelayanan publik ini sekarang sementara dalam proses pembahasan dengan BAPENAS yang akan di tahun ini mengeluarkan dalam bentuk opini pengawasan pelayanan publik terhadap seluruh Kementerian lembaga dan seluruh pemerintah daerah sehingga opini pengawasan publik ini adalah salah satu instrumen penilaian pemerintah selain daripada instrumen opini BPK dalam memberikan insentif kepada daerah, ”kata Sofyan.

Sofyan menambahkan, Opini pengawasan pelayanan publik harus menjadi atensi dan perhatian yang serius dari pemerintah baik Kementerian lembaga maupun pemerintah daerah untuk betul-betul memenuhi standar pelayanan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana ini adalah merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, mempublikasikan dan mengimplementasikan standar pelayanan publik sehingga ini yg perlu didorong.

“Saya berharap di tahun ini kita juga akan segera memulai survey dan akan melahirkan opini pengawasan pelayanan publik sehingga ada beberapa indikator yang perlu ditingkatkan bagi para pelayanan publik, agar terus meningkatkan kinerja dalam melayani keluhan masyarakat yang ada di Kota Tidore, “tutup Sofyan. (hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.