Tunggu Persetujuan Dewan, BPKD Malut Segera Bayar Hutang Pihak Ketiga

oleh -240 Dilihat
oleh

SOFIFI – Hutang pihak ketiga yang melekat disejumlah OPD lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) segera dilakukan pembayaran oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hutang senilai Rp140 miliar sejak 2020 yang diakui oleh masing-masing OPD ini telah dilakukan rekonsiliasi oleh BPKAD dan siap dibayar. Hanya saja, masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPRD pada 24 Februari 2022 lalu. Dan saat ini mereka menunggu surat balasan.

“Kalau persetujuan DPRD keluar besok, maka kita bakal segera buat DPA pergeseran untuk bayar utang, ”ujar Ahmad Purbaya di Tidore, Sabtu (5/3/2022).

Ia menjelaskan, persetujuan DPRD menjadi jaminan bahwa hutang akan digeser pembayarannya di anggaran perubahan APBD 2022.

“Makanya saya butuh persetujuan dewan untuk legitimasi buat pembayaran hutang, agar kita saat membayar hutang tidak dipermasalahkan,” jelas Purbaya.

Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Ahmad Purbaya mengaku bahwa ia telah menghubungi langsung ketua DPRD Kuntu Daud terkait pembayaran hutang pihak ketiga. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.