TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/5/2022) secara resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif.
Kedua Ranperda tersebut ditapakkan melalui rapat paripurna di ruang DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Ahmad Ishak dan di dampingi Wakil Ketua I Mochtar Djumati dan Wakil Ketua II Ratna Namsa.
Hal tersebut berdasarkan usulan dari Komisi III dan Komisi I tentang Pengelolaan Sampah
dan Pencegahan Bahaya Narkoba .
“Setelah dua usulan Ranperda dari DPRD ini disahkan, selanjutnya akan dilakukan paripurna tentang jawaban Walikota, setelah itu dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi atas jawaban walikota, “baru kemudian diputuskan apakah usulan dua buah Ranperda ini bisa dilanjutkan dalam pembahasan atau tidak,” ujar
Ketua DPRD Kota Tidore, Ahmad Ishak.
Sekedar diketahui, dalam rapat Paripurna Ranperda Inisiatif DPRD ini, dihadiri oleh 16 Anggota DPRD Kota Tidore dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore, sementara untuk yang tidak hadir sebanyak 9 Anggota, diantaranya 4 dengan keterangan izin, sedangkan 5 Anggota lainnya tanpa keterangan. (@b)