Kasus Pencabulan di Tidore, Polisi Tetapkan YT Jadi Tersangka

oleh -441 Dilihat
oleh

TIDORE – Dugaan tindak pidana kasus pencabulan anak dibawa umur oleh terduga YT alias K (37) asal Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan terhadap anak tirinya yang masih berumur belasan tahun kini di tetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya, kita sudah menerima laporan dari keluarga korban pada 6 juni 2022 kemarin, “ujar Kasat Reskrim Polres Tidore IPTU. Redha Astrian saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Tidore Kepulauan, Kamis (9/6/22).

Dikatakan, setelah menerima laporan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan sudah mengamankan beberapa barang bukti serta memeriksa para saksi-saksi.

Lanjut dia menjelaskan, setelah kita melihat bukti formulaannya sudah cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan, maka pada hari itu juga kita langsung melaksanakan gelar peningkatan tahap ke penyidikan, karena kita juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 4 (empat) orang saksi termasuk juga dengan korban dan juga menyita barang bukti, “jadi untuk saat ini terduga atau pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Sambung Redha, Dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku YT alias K (37) ini yang bersangkutan korban merupakan anak tiri dari Pelaku, yang mana pelaku telah mencabuli anak korban berulang-ulang kali, Pencabulan pertama kali di pada tahun 2019 di mana anak (korban) pada saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas IV (empat) dan yang terakhir kali pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 01:30. Wit, bertemlat di dalam kamar rumah Pelaku di kelurahan Mafututu Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan.

“Jadi Pelaku melakukan aksi ini berakhir kali pada hari minggu 5 Juni 2022 kemarin dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Pelaku terhadap korban ini dengan cara melakukan ancaman kekerasan, membujuk serta melakukan serangkai kebohongan,” katanya.

Untuk itu, Terhadap perkara ini Pelaku terjerat dengan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5000.000.000.00. lima milyar rupiah. jelasnya (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.