TIDORE – Kuasa Hukum, Fahmi Albar mengapresiasi kinerja Polres Kota Tidore Kepulauan, hal tersebut setelah ditetapkannya Muhammad Siraz Tuni sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap Mardianto Musa.
Selaku Kuasa Hukum Mardianto Musa, Fahmi Albar menyampaikan terima kasih kepada Polres Kota Tidore Kepulauan karena telah menangani proses perkara tersebut dengan begitu cepat, “ujarnya usai meminta keterangan di Polres Kota Tidore, Senin (1/8/22) kemarin.
“Alhamdulillah kedatangan kami di respon baik oleh Polres Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini penyidik, responnya cukup luar biasa, “katanya.
Dikatakan, bahwa saat ini proses tahapan sedang dijalankan dan penyidik Polres Tidore telah menyerahkan BAP itu kepada Jaksa Penuntut Umum ( tahap 1)
Olehnya itu, selaku kuasa hukum, dirinya meminta jaksa untuk memeriksa BAP apakah sudah lengkap atau belum, apabila kemudian jika belum lengkap maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.
“Apabila sudah lengkap, maka penyidik menetapkan berkas perkara lengkap (P21) dan kelengkapan berkas itu kemudian dari penyidik menyerahkan semua terkait dengan alat bukti termaksud juga tersangka kepada kejaksaan.
Meskipun dalam proses, Fahmi Albar juga menyoroti sangkaan pasal yang kemudian disangkakan kepada pelaku terkait dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 353 ayat 1.
Menurut pandangannya, bukan berarti mengintervensi terkait dengan kinerja penyidik. Namun, proses kejadian ini bukan perkara tampar lalu terjadi luka sobek di rahang yang mengarah ke leher, tapi ini menggunakan pisau, patut untuk dipertimbangkan.
Sekali lagi-lagi kami memohon maaf bahwasanya pasal yang disangkakan itu kewenangan penyidik.
“Artinya bahwa dengan proses kejadian pelaku menggunakan pisau ini, artinya sebuah penganiayaan yang yang sudah direncanakan yang memang tidak bisa ditolelir, daerah ini daerah yang menjunjung tinggi nilai keluhuran, nilai kemanusiaan, nilai kebersamaan, kita tinggal sama-sama di sini dengan ikatan kekeluargaan yang cukup tinggi dan kemudian dengan menggunakan pisau untuk melukai orang, sehingga ini menurut saya “perbuatan kanibal”. Karena itu, perbuatan ini tidak bisa terima sebagai perbuatan yang biasa-bisa saja “ujarnya.
Oleh sebab itu, kami berharap kalau proses ini ditindaklanjuti pada tingkat penuntutan, paling tidak berikanlah hukuman yang setimpal kepada pelaku. Hal ini agar ada efek jarah terhadap pelaku dan menjadi referensi kepada masyarakat bahwasanya hukum itu benar-benar ditegakkan. (@b)