Kuasa Hukum ungkap Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Tak ada Kaitannya dengan Wakil Walikota Tidore

oleh -489 Dilihat
oleh

TIDORE – Polemik dugaan kekerasan terhadap salah satu wartawan, yang diduga dilakukan oleh keponakan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, bernama Ari sesungguhnya tidak ada kaitan dengan Muhammad Sinen, Wakil Walikota Tidore Kepulauan.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Wakil Walikota Tidore, Iskandar Yoisangaji saat melakukan jumpa pers di ruang rapat sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Senin, (05/09/22).

Menurutnya, saat peristiwa pemukulan yang terjadi di rumah Nurcholis, itu tanpa sepengetahuan Muhammad Sinen, bahkan Muhammad Sinen juga tidak berada disitu.

Ia baru mengetahui kejadian itu setelah ponakannya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan di kantor Polres Tidore. “Wacana soal bapak Muhammad Sinen melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan itu tidak benar, karena yang datang ke rumahnya Nurcholis itu hanya keponakannya, jadi ponakannya datang di rumah Nurcholis dengan maksud menanyakan perihal opini yang Nurcholis buat, disana, ponakan Muhammad Sinen juga tidak memukul Nurcholis di bagian belakang kepala, melainkan hanya sebatas menampar yang bersangkutan,” ungkap Iskandar.

Ia melanjutkan, motif penamparan terhadap Nurcholis, juga bukan karena pemberitaan yang dia buat, melainkan sebatas opini, dengan mengutip kalimat Muhammad Sinen saat menyampaikan sambutan pada pembukaan lomba domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, pada 28 Agustus 2022 lalu.

Sehingga peristiwa tersebut tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena saat itu, Nurcholis tidak sedang melakukan peliputan atau kerja-kerja wartawan.

“Saya sangat sependapat dengan Polres Tidore yang menetapkan tersangka dengan pasal 352 Ayat 1 KUHP, penetapan ini tentu sudah melalui fakta-fakta yang ditemukan serta bukti-bukti yang ada, sehingga kita tidak boleh menyimpulkan sesuai dengan kemauan kita, biarlah penyidik bekerja sesuai dengan kewenangannya, kita tidak boleh membentuk opini yang justru menjustifikasi hak-hak orang lain,” tandasnya. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.