TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama Pengadilan Negeri Soasio melakukan penandatanganan tentang perjanjian kerjasama bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas.
Penandatangan yang dilakukan antara Pengadilan Negeri Soasio bersama Dinas Pendidikan,
SLB Negeri Tidore dan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan ini, disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo di ruang rapat Wali Kota, Selasa (27/9/2022).
“Seluruh warga negara Republik Indonesia memiliki perlakukan yang sama dihadapan hukum, dimana semua sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas dengan kekhususannya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo saat membacakan
Membacakan sambutan Wali Kota Tidore Kepulauan.
Disampaikan, kita berhak untuk mengakomodir kebutuhan mereka dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur peradilan sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi layanan ketika berada di pengadilan, ”ujar Ismail.
Ia berharap, dengan adanya perjanjian kerjasama Pengadilan Negeri Soasio dengan beberapa OPD dapat menjamin layanan yang layak bagi saudara-saudara kita para penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Tidore, “harapnya.
Bahkan, ini bisa memberikan sebuah pandangan baru bahwa setiap layanan publik harus memiliki sebuah kekhususan dalam memberikan layanan kepada para penyandang disabilitas.
“Semoga hal ini juga mampu menjadi sebuah inovasi baru untuk setiap pelayanan di Kota Tidpre Kepulauan, yang diatur sedemikian rupa agar mampu memberi rasa nyaman kepada mereka,”pungkasnya.
Diwaktu yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Surtiyono mengatakan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama dan sejajar dengan warga negara lainnya.
Karena itu, mereka juga harus mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang adil dan profesional di pihak institusi pemerintahan maupun badan institusi lainnya, “ungkapnya.
Surtiyono bilang, ada banyak bentuk diskriminasi yang terjadi ketika seseorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik mereka sebagai pelakunya, korban, mupun sebagai saksi.
Lanjut Surtiyono, berdasarkan Undang-Undang 1945 mengenai hak asasi manusia, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Olehnya itu, kelompok-kelompok tersebut harus mendapatkan perhatian yang lebih khusus lagi, sehingga dilakukanlah perjanjian kerjasama ini, ”ucap Surtiyono.
Turut hadir dalam acara ini, Perwakilan Kepala Rutan Kelas II B Soasio serta para hakim dan pejabat struktural pengadilan negeri soasio. (hms/rls)