Sekprov Malut Hadiri Rakor bersama Bawaslu RI Terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024

oleh -236 Dilihat
oleh

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan kepala daerah se-Indonesia, terkait netralitas ASN, di Ballroom Hotel Trans Resort, Bali, Selasa (27/9/2022).

Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Drs. Samsuddin A Kadir, mewakili Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba yang belum dapat hadir karena harus menyiapkan kunjungan Presiden Jokowi ke Maluku Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menginisiasi penandatanganan pakta integritas dengan kepala daerah seluruh Indonesia.

Kepala daerah sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, deklarasi netralitas ASN ini merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan.

Pelanggaran netralitas ASN yang dari tahun ke tahun selalu meningkat diharapkan bisa tereduksi melalui deklarasi ini. Dia juga berharap para gubernur, pj gubernur yang merupakan PPK menjaga sekaligus menyosialisasikan netralitas ASN kepada para jajarannya.

“Pakta integritas ini nantinya akan disosialisasikan oleh PPK terhadap jajaran ASN untuk senantiasa mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang jujur, adil, serta demokratis. Kami ingin PPK bekerja sama dengan Bawaslu provinsi untuk melakukan sosialisasi netralitas ASN,” ungkapnya.

Sementara, Sekprov Malut usai kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menekankan kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“ASN diharapkan dan diperintahkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis,”ujar Samsuddin melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/92022).

Termasuk kata Sekprov, ASN juga harus menghindari pemberian dukungan melalui media sosial, seperti memberikan tanda like dan komen pada postingan ajakan dukungan pada kandidat tertentu.

“Yang melanggar akan ada sanksi sampai dengan sanksi denda sampai pidana, ”tegas mantan Pj. Bupati Pulau Morotai ini. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.