SOFIFI – Mewakili Gubernur, Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Provinsi Maluku Utara kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea.
Hal ini dilakukan melalui kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2022 oleh pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/kota se-Maluku Utara di aula rapat kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate, Jum’at (31/3/23) kemarin.
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2022 dimulai dari Sekretaris Daerah Maluku Utara dan diikuti oleh masing-masing kepala daerah kabupaten dan kota se-Maluku Utara.
Usai menerima semua penyampaian dokumen Laporan Keuangan, Kalan BPK Maluku Utara dalam sambutannya menjelaskan sesuai dengan pasal 56 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara disebutkan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Lanjut Kalan BPK Malut, Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Karena itu, ia meminta kepada seluruh kepala daerah baik provinsi Maupun kabupaten dan kota agar data-data yang diperlukan dalam melakukan audit nanti dapat disiapkan.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah baik provinsi Maupun Kabupaten dan Kota agar disiapkan data-data yang diperlukan dalam melakukan audit nanti, “kata Marius dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa Opini bukan dari BPK namun sesungguhnya dari pengelolaan keuangan Pemerintah daerah itu sendiri karena BPK hanya mengaudit laporan yang disajikan oleh Pemerintah daerah.
“Opini itu ada pada bapak dan ibu semua dan kami hanya mengaudit raporan dan nati kita lihat terkait dengan regulasinya, “tambah Marius. (Adi)