Hakim PN Soasio Tidore Tolak Gugatan Kasus Caffe Jojobo

oleh -199 Dilihat
oleh

TIDORE – Gugatan penggugat Jojobo 1 dan Jojobo 2 yang di tujukan kepada Pemkot Tikep dalam hal ini walikota sebagai tergugat I Disperindagkop sebagai tergugat II dan kasat PP sebagai tergugat III.

Dalam amar putusan nomor 33/PDT/PPNEG/2023/PN.Sos dan perkara nomor 34/PDT/PPNEG/2023/PN.Sos. telah disidangkan di pengadilan negeri soasio Tidore.

Kami sebagai kuasa hukum para tergugat telah mempelajari isi gugatan penggugat, sebelum sidang di pengadilan, awalnya saya berpendapat bahwa apa yang mereka dalilkan baik dalam Posita maupun petitum gugatan akan ditolak oleh majelis hakim yg memeriksa perkara ini nanti.

sebab kenapa, kerja dalil dari sisi hukum sangat lemah dan tidak jelas.. belum lagi kompetensi absolut peradilan mana yang dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Setelah sidang berjalan kami mengajukan eksepsi atau bantahan atas apa yang di dialihkan oleh penggugat baik dari sisi formil maupun yuridis. Dalam eksepsi kami uraikan secara tegas dan terang soal apa yang tidak terang dan keliru dalam gugatan penggugat. Diantaranya adalah kompetensi absolut peradilan. karena tindakan Pemkot adalah tindakan badan hukum. Kalau dilihat dari dalil penggugat justru menguatkan dalil para tergugat karena surat perjanjian no 511.3/KT-01/27/2022 . Antara tergugat satu dan penggugat dalam pasal 4 ayat 1 telah menyebutkan secara ( ekpressis verbis) perjanjian berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 . Artinya gugatan yang dilakukan pada bulan Maret 2023 tidak boleh lagi berdasarkan perjanjian tersebut , karena perjanjian dengan sendirinya telah selesai.

Kemudian terkait dengan tindakan para tergugat jika di pandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum maka berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019 tentang tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) pada pasal 2 ayat 1 menyatakan “perkara perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”. Dengan demikian maka kami meminta majelis hakim untuk setidak tidak menolak gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak dapat di terima ( nietbon vantkelijke veklaard).

Dan alhamdulilah setelah tahapan eksepsi, replik dan duplik . Hakim kemudian memtuskan dalam putusan sela menyatakan menerima eksepsi para tergugat dalam hal ini walikota Tikep, Disperindagkop dan kasat PP dalam amar putusan nomor : 14/Pdt.G/2023/PN.Sos menyatakan:

1. Mengabulkan eksepsi para tergugat

2. Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.900.000

Dari putusan ini, dengan sendirinya gugatan penggugat tidak lagi akan di periksa oleh majelis hakim dan dinyatakan selesai. apa yang di putuskan majelis hakim ini sangatlah tepat.

Selanjutnya tergantung kepada penggugat apakah mereka mau ajukan ke PTUN silahkan kami siap hadapi. saran saya baiknya tidak usa karena keyakinan hukum saya Meraka pasti kalah juga. (hms/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.