Sekprov Malut : Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cegah Pekerja Jadi Miskin Ekstrem

oleh -274 Dilihat
oleh

TERNATE – Pemerintah pusat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Dalam implementasinya, negara memberikan legitimasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud untuk menyelenggarakan program JKK, JKM program Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir saat menghadiri sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Desa dan Pekerja Rentan Desa di Malut, di lantai II kediaman Crysant Ternate, Selasa (13/6/23) kemarin.

Menurutnya, nilai manfaat yang diterima dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.

“Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang,” jelasnya.

Sebelumnya, Samsudin menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kedua Inpres tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk mengintegrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Samsudin menambahkan, terhadap pekerja rentan desa telah dilakukan sebuah inovasi yakni gerakan satu desa 100 pekerja rentan desa dengan sasaran pekerja rentan meliputi Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang kaki lima dan Pekerja lainnya yang tidak menerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.

Lanjut Sekprov, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya melalui terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur, selain itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pada Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk Pegawai Aparatur Desa dan Perangkat Desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran Jaminan Sosial. Sementara itu, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan  Permendagri 84 tahun 2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh Pemerintah daerah  Maluku Utara untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dengan mempedomani segala khirarki Peraturan Perundang Undangan yang ada,” pintanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Budi Hartawan Panjaitan, dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang  badan penyelenggara jaminan sosial merupakan kebijakan pemerintah untuk mengcover seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Selain itu dirinya juga menyampaikan surat rujukan dari Asisten Khusus Jaksa Agung, bahwa Kejati Maluku Utara ‘dalam hal ini kedudukannya sebagai pengacara negara’, memfasilitasi pihak BPJS dan Pemerintah daerah Malut. Hal ini juga sesuai dengan Undang undang Nomor 11 tahun 2021 bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melaksanakan tugas  penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, baik pemerintah maupun Badan Usaha  dan Lembaga Institusi Negara.

“Pemerintah dan kami semua, yang terlibat didalamnya  termasuk BPJS merupakan suatu badan yang dibentuk oleh negara guna mensejahterakan tenaga kerja yang ada di Indonesia. Jadi inti dari rapat ini adalah melakukan evaluasi dan monitoring untuk mensejahterakan masyarakat Maluku Utara,” katanya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa, ini merupakan tugas kita semua para pemangku kebijakan untuk  membantu mensejahterakan masyarakat, dan ini tugas mulia yang bernilai ibadah.

“Hari ini kita diskusikan berkait dengan kesulitan, tantangan dan hambatan apa saja yang ada di daerah. Sehingga langkah kebijakan yang kita ambil tepat sasaran di masyarakat,” tuturnya.

Sekadar diketahui, usai acara pembukaan itu dilanjutkan dengan diskusi dengan pemateri Asdatun Kajati Malut, Frenkie Son dengan tema Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Kajati dan BPJS Ketenagakerjaan Malut, dan pemateri dari Kepala BPJS Malut, Arief Sabara, dengan tema Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non ASN, Aparat Desa. Pekerja Rentan dan Pekerja Jasa Konstruksi di Malut.

Hadir dalam pertemuan itu, Kajati Malut, Asdatun Kajati Malut, Sekkab Halbar, Kepala BPJS Malut serta perwakilan dari Pemkab dan Pemkot se Maluku Utara. (Adi)

No More Posts Available.

No more pages to load.