TERNATE – Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir membuka secara resmi sosialisasi sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Halmahera Menteng Room Hotel Sahid Bela Ternate, Senin (11/9/23) diikuti oleh perwakilan peserta DPPPA se- Provinsi Maluku Utara.
“Pelaksanaan sosialisasi SPIP se-provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud nyata usaha bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dari aspek kinerja maupun dalam hal pengelolaan keuangan pemerintah.
Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir saat membacakan sambutan tertulis Gubernur sekaligus membuka acara sosialisasi SPIP Tahun 2023.
Lanjut Samsudin, dengan adanya SPIP ini, akan semakin memudahkan sistim pengelolaan pemerintahan dalam melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun akan sesuai dengan tujuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas pengawasan umum serta pembinaan dan pengawasan teknis, hal ini karena esensi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan pencerminan dari pelaksanaan pemerintahan oleh daerah, “kata Sekprov.
Dijelaskan bahwa urusan PPPA memiliki 6 Sub Urusan yaitu; kualitas hidup anak, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistim data gender dan anak, pemenuhan hak anak, serta perlindungan khusus anak.
Oleh karena itu, dengan adanya SPIP ini diharapkan bisa semakin memudahkan masing-masing OPD untuk melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun sesuai dengan tujuan serta pertanggungjawaban dan kinerja semakin akuntabel dan transparan, “harap Sekda.
Gubernur berharap, lanjut Sekda, setelah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut para peserta dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian nilai SPIP dan Manajemen Resiko menjadi ideal dan memiliki nilai yang lebih baik.
Sebelum mengakhiri sambutannya, orang nomor tiga di Maluku Utara ini juga mengucapkan apresiasinya sekaligus berharap dan mengajak seluruh peserta agar bisa terus bekerja untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tugas dan fungsi kerja masing-masing melalui kolaborasi, “tutup Sekprov.
Sebelumnya, Ketua Panitia Eko Budianto Tomayouw dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah PP RI nomor 60 tahun 2008 tentang sistim pengendalian internal pemerintah;UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;PP RI Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah;dan PERMEN PPPA Nomor 3 tahun 2023.
Dikatakan bahwa SPIP ini bertujuan untuk mensinergikan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara Pemerintah Pusat,Pemda Provinsi dan Pemda Kab/ Kota serta untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara,keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia berharap agar dengan pelaksanaan SPIP ini dapat terciptanya lingkungan pengendalian, penilaian resiko, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan pengendalian internal.
Kegiatan ini dilakukan secara luring dengan peserta dari 10kab/kota dan pegawai DP3A Provinsi sebanyak 50orang dengan menghadirkan Narasumber dari Kementrian PP3A RI, BPKP Perwakilan Prov.MU, dan Inspektorat yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 11-12 September efektif dengan bentuk penyelenggaraan diskusi panel interaktif, uji coba pengawasan PERMEN Nomor 3 tahun 2023 dan penyusunan Dokumen Manajemen Resiko.
Turut hadir, Inspektur Kementrian PPPA RI Fakih Usman, Kepala BPKP Perwakilan Maluku Utara, Kadis DPPPA Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar, Inspektur Provinsi Maluku Utara Nirwan MT. Ali dan Kepala Biro Adpim, Rahwan K Suamba. (*)