TIDORE- Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim, kembali menghadiri Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan I Tahun 2023 untuk menyampaikan Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (11/11/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad, 15 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli dan Asisten Sekda, Para Pimpinan OPD, Para Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta Camat se Pulau Tidore.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tidore Kepulauan dua periode ini mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan atas penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya yang disampaikan melalui sidang peripurna sebelumnya.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya,” Tutur Ali Ibrahim.
Lebih lanjut, menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Ali Ibrahim menyampaikan, Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Daerah juga sudah melakukan efesiensi anggaran pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dengan melakukan rasionalisasi anggaran antara TPAD, Banggar dan Penyelenggara Pemilu.
tiga sebesar Rp. 10.624.921.000,- anggaran tersebut agar dianggarkan pada RAPBD tahun anggaran 2024. Selanjutnya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas Bersama antara TAPD dan Banggar DPRD serta dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ratna Namsa dalam paripurna tersebut mengatakan, setelah mendengar penyampaian tanggapan dan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pembahasan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai akhir dari pembicaraan tingkat pertama pembentukan Peraturan Daerah yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Tata Terib DPRD Kota Tidore Kepulauan.(HMS/Ab)