TIDORE – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan memastikan bahwa pasangan calon yang mendaftar pada hari terakhir ini telah memenuhi seluruh prosedur pencalonan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 97 PKPU 8 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu di sela-sela proses pendaftaran yang berlangsung hari ini.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pencalonan untuk memastikan ketepatan
dan kepatuhan terhadap aturan. “Kami telah memastikan bahwa semua aspek pencalonan, termasuk dari segi pengawasan, sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pasal 97 PKPU 8 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban pimpinan partai politik untuk hadir secara langsung saat pendaftaran pasangan calon. Namun, dalam Ayat 5 pasal tersebut, diatur bahwa apabila pimpinan partai di tingkat kota berhalangan hadir, mereka dapat menggunakan teknologi dalam bentuk panggilan video sebagai alternatif.
Dalam proses pendaftaran hari ini, pasangan calon yang mendaftar didampingi oleh para Ketua Partai yang mendukung pencalonan mereka. Keberadaan para pimpinan partai tersebut menambah kesan formalitas dan keseriusan dalam proses pencalonan yang tengah berlangsung. Namun, beberapa pimpinan partai yang berhalangan hadir secara fisik turut mengikuti proses melalui panggilan video, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran hari ini juga merupakan tahapan verifikasi dari proses pencalonan. Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa verifikasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh para pasangan calon.
“Dalam tahapan verifikasi ini, kami akan mengecek kembali seluruh berkas yang telah diserahkan, memastikan tidak ada kekurangan, dan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan,” tambah Ketua Bawaslu.
Dengan selesainya tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, diharapkan seluruh proses pencalonan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Kota Tidore Kepulauan.
Pengawasan ini merupakan salah satu bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tidore Kepulauan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.(@b)