TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan terus berupaya maksimal osialisasi mekanisme pindah memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menyebarkan spanduk sosialisasi ke 89 kelurahan dan desa di seluruh wilayah Tidore Kepulauan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tidore Kepulauan, Sudirman Ismail, menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, tetap dapat memberikan suaranya di TPS tujuan. “Mekanisme pindah memilih ini sudah diatur dengan jelas, sehingga masyarakat yang berada di luar wilayah asal mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan baik,” ujar Sudirman.
Menurutnya, pemilih yang dalam keadaan tertentu, seperti bekerja atau sedang berada di luar daerah pada hari pemungutan suara, berhak untuk pindah memilih asalkan telah melengkapi persyaratan yang ditentukan, termasuk melapor dan mendapatkan formulir A5 pindah memilih. Formulir ini menjadi dasar bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak suara di TPS tujuan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat tetap dapat berpartisipasi dalam pemilihan, meskipun mereka berada di luar domisilinya pada hari pemungutan suara. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjamin hak politik setiap warga negara,” tambah Sudirman.
Penyebaran spanduk sosialisasi ke seluruh kelurahan dan desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak mereka dalam pemilu, terutama bagi mereka yang berpotensi melakukan pindah memilih. Spanduk ini berisi informasi penting tentang prosedur yang harus diikuti untuk memindahkan hak pilih serta tenggat waktu pengurusan dokumen yang diperlukan.
Dengan adanya spanduk ini, diharapkan masyarakat di seluruh Tidore Kepulauan, terutama mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil, dapat memahami dan memanfaatkan hak pilih mereka secara penuh pada pemilu mendatang.
Langkah KPU ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan inklusivitas dalam pemilihan umum, di mana tidak ada warga yang kehilangan haknya hanya karena kendala lokasi atau waktu. Sosialisasi secara masif ini juga ditargetkan untuk meminimalisir potensi suara hilang serta menjaga legitimasi proses pemilu di Tidore Kepulauan. (Abj)