Belum Ada Izin Trayek di Kota Tidore, Dishub Tunggu Persetujuan Kementerian

oleh -861 Dilihat
oleh

TIDORE – Hingga saat ini, Kota Tidore Kepulauan belum memiliki izin trayek resmi untuk kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairannya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore, Drs. Marsaid Idris, M. Si, menyatakan bahwa izin trayek belum bisa diterbitkan karena beberapa kendala regulasi. Salah satu faktor utama adalah belum adanya pemetaan jaringan trayek di wilayah Kota Tidore.

Marsaid menjelaskan bahwa proses penerbitan izin trayek harus melalui tahapan yang ketat, termasuk survei dan pemetaan jaringan trayek. “Kami masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan sebelum bisa menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jaringan trayek ini,” ungkap Marsaid.

 

Saat ini, kelengkapan izin berlayar sementara masih menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar. “Surat izin ini menjadi sandaran bagi kapal-kapal yang beroperasi, namun seharusnya sudah ada izin trayek untuk mengatur jalur pelayaran di sini,” tambahnya.

 

Kendala utama penerbitan izin trayek, menurut Marsaid, adalah belum adanya regulasi yang jelas tentang penetapan jaringan trayek di Kota Tidore. Untuk itu, Pemerintah Kota harus terlebih dahulu mengajukan Rencana Pola Trayek (RPT) yang berisi data dasar bidang laut, terutama terkait data kepelabuhanan. Setelah RPT ini dinilai dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan, barulah Dishub bisa mengeluarkan izin trayek yang dibutuhkan.

 

Marsaid juga menyatakan bahwa RPT ini telah dimasukkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dishub Kota Tidore untuk tahun 2025, dengan rencana pelaksanaan kegiatan survei bidang laut. “Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah ini, tapi tentu butuh waktu dan dukungan dari semua pihak,” katanya.

 

Kendati demikian, Dishub Kota Tidore tetap berkomitmen untuk menyediakan fasilitas bagi kapal-kapal yang beroperasi, meski kelengkapan perizinan masih dalam proses. Marsaid menekankan bahwa Dishub akan terus berupaya mempercepat proses ini demi memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan jalur pelayaran yang aman dan tertata.

“Perhubungan hanya menyediakan fasilitas, namun untuk kelengkapan perizinan adalah tugas kami yang harus segera diselesaikan. Kami berharap proses ini bisa segera rampung,” tutup Marsaid.


No More Posts Available.

No more pages to load.