Polsek Tidore Utara Amankan 46 Kantong Plastik Minuman Keras Dari Penjual

oleh -537 Dilihat
oleh

TIDORE  – Pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 12.00 WIT, Polsek Tidore Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Aprianto Sukardi, S.IP., M.Si., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan minuman keras jenis Cap Tikus di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi ilegal di rumah milik pelaku, Sumiyati Muhdar, seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun.

Berdasarkan laporan yang diterima Kapolsek melalui telepon, petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut. Ipda Aprianto Sukardi kemudian memerintahkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bobo, Aipda Ruslan Sofyan, beserta anggota Polsek Tidore Utara lainnya, termasuk Kanit Samapta, untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 46 kantong plastik yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang diduga kuat dijual secara ilegal oleh Sumiyati. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan oleh pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan yang diperoleh, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli miras di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tidore Utara langsung mengerahkan timnya untuk melakukan penggerebekan. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan Sumiyati dan menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya.

 

Langkah Penegakan Hukum

 

Dalam operasi ini, beberapa langkah telah dilakukan oleh pihak kepolisian, di antaranya:

 

1. Mendatangi TKP berdasarkan laporan masyarakat.

 

 

2. Mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 46 kantong plastik Cap Tikus.

 

 

3. Membuat laporan resmi di Polsek Tidore Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

 

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tidore Utara dalam menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayahnya, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Ipda Aprianto Sukardi menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan, khususnya dalam rangka memerangi penjualan minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial di tengah masyarakat. “Kami berterima kasih atas kerjasama warga yang memberikan informasi. Tanpa partisipasi masyarakat, penindakan semacam ini akan sulit dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Sumiyati Muhdar saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tidore Utara dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Abj)

No More Posts Available.

No more pages to load.