Sidang Kasus Miras Cap Tikus: Sumiyati Muhdar Dijatuhi Denda Rp 30 Juta

oleh -1549 Dilihat
oleh

TIDORE – Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, menjadi saksi pelaksanaan sidang perkara tindak pidana ringan terkait peredaran miras jenis cap tikus. Terdakwa, Sumiyati Muhdar alias Yati, harus menghadapi tuntutan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 23 huruf B, setelah ditemukan menyimpan 46 kantong plastik berisi miras cap tikus.

 

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Samapta Polsek Tidore Utara pada Selasa, 22 Oktober 2024. Penggerebekan tersebut berlangsung di rumah terdakwa yang berlokasi di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, sekitar pukul 11.30 WIT. Laporan awal dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/X/2024 yang diterima satu bulan sebelumnya, tepatnya pada 22 September 2024. Surat perintah penyelidikan diterbitkan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana ringan ini.

 

Dalam persidangan yang digelar pada 23 Oktober 2024, hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp 30 juta kepada Sumiyati Muhdar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan selama 15 hari. Keputusan ini diambil setelah hakim mendengarkan keterangan dari para saksi, yakni Abdurahman Saraha dan Ruslan Sofyan, serta meninjau barang bukti berupa 46 kantong plastik cap tikus.

 

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang larangan peredaran minuman keras seperti cap tikus telah ditegakkan secara ketat dalam beberapa tahun terakhir. Upaya ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk meminimalisir dampak negatif dari konsumsi alkohol yang tidak terkendali, terutama di kalangan masyarakat umum.

 

Sidang berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Penegakan hukum terkait kasus miras ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau penyimpanan minuman keras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial. Keberhasilan operasi dan sidang ini menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Tidore. (Abj)

No More Posts Available.

No more pages to load.