DPRD Kota Tidore Kepulauan Gelar Rapat Paripurna untuk Penetapan Alat Kelengkapan Dewan

oleh -4048 Dilihat
oleh

TIDORE  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan mengadakan rapat paripurna ke-8 dalam Masa Persidangan I Tahun 2024 untuk menetapkan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tidore, Ade Kama, didampingi Wakil Ketua I, Asma Ismail, dan Wakil Ketua II, Ridwan Moh. Yamin.

Dalam kesempatan tersebut, Ade Kama menekankan pentingnya Alat Kelengkapan Dewan dalam menunjang kinerja DPRD. “Alat Kelengkapan DPRD merupakan elemen penting dalam struktur organisasi Dewan yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Alat Kelengkapan ini adalah perangkat pendukung yang akan membantu Dewan dalam menjalankan tugasnya secara efektif,” ujar Ade Kama di hadapan peserta rapat.

Menurut Ade, pembentukan dan penetapan susunan Alat Kelengkapan DPRD ini mengacu pada Peraturan DPRD tentang tata tertib, khususnya Pasal 64, yang mengharuskan pembentukan alat kelengkapan melalui rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Struktur ini dirancang agar setiap fungsi Dewan dapat dijalankan dengan lebih terorganisir, efisien, dan akuntabel.

 

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Alat Kelengkapan DPRD akan didukung oleh Sekretariat DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, jika diperlukan, alat kelengkapan dapat dibantu oleh pakar atau tim ahli, untuk memastikan tugas dan fungsi DPRD dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Penetapan ini diharapkan menjadi langkah penting bagi DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam mengoptimalkan kinerjanya, sejalan dengan semangat melayani kepentingan masyarakat secara transparan dan profesional. (Abj)

No More Posts Available.

No more pages to load.