TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat Badan Musyawarah pada Senin (04/11) untuk membahas agenda kerja dan jadwal kegiatan DPRD selama November hingga Desember 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Hi. Ade Kama, dan dilanjutkan dengan sidang paripurna pengesahan untuk memastikan legalitas agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri oleh para pimpinan serta anggota DPRD. Agenda kerja dan jadwal kegiatan yang dibahas mencakup berbagai program kerja strategis, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, hingga penyampaian dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025. Selain itu, agenda kegiatan juga meliputi pelaksanaan reses anggota DPRD serta paripurna penutupan masa persidangan I tahun 2024-2025.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, Badan Musyawarah memiliki tugas menetapkan agenda DPRD baik untuk satu tahun masa sidang penuh maupun untuk sebagian dari masa sidang. Selain itu, Badan Musyawarah juga berwenang menentukan perkiraan waktu penyelesaian setiap masalah dan jangka waktu finalisasi rancangan Peraturan Daerah yang akan disahkan.
Ketua DPRD, Drs. Hi. Ade Kama, menekankan pentingnya agenda dan jadwal yang terstruktur ini untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan optimal. “Penetapan agenda dan jadwal ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan kegiatan DPRD sehingga dapat memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ujar Ade Kama dalam sambutannya.
Setelah pembahasan, agenda kerja dan jadwal kegiatan tersebut disahkan dalam paripurna melalui keputusan resmi DPRD, menjadi landasan yang mengarahkan jalannya kegiatan dan keputusan DPRD untuk dua bulan ke depan. (Abj)