TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 dengan agenda penting, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025. Rapat ini menjadi tonggak dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Hi. Ade Kama, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, serta pimpinan OPD. Dalam rapat ini, rancangan KUA-PPAS 2025 dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditandatangani.
Landasan Hukum dan Proses Pengesahan Dokumen KUA-PPAS merupakan implementasi dari Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (1) serta (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyusun rancangan berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah. Rancangan tersebut kemudian dibahas bersama DPRD sebelum mencapai kesepakatan final.
Sekretaris Daerah yang mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan menyampaikan pidato resmi dalam paripurna ini, menekankan pentingnya dokumen ini sebagai dasar penyusunan APBD tahun 2025.
Rincian Kebijakan Keuangan Tahun 2025
Berikut adalah ringkasan keputusan DPRD terkait KUA-PPAS Tahun 2025:
Pendapatan Daerah: Rp 1.083.656.437.347, Belanja Daerah: Rp 1.162.138.337.242, Defisit: Rp 78.481.900.242
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan: Rp 82.481.900.242
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 4.000.000.000
Pembiayaan Netto: Rp 78.481.900.242
Sisa Lebih Pembiayaan: Rp 0
Ketua DPRD menyatakan bahwa meski terjadi defisit anggaran, pemerintah telah menyusun strategi pembiayaan yang seimbang untuk menjaga keberlanjutan program prioritas daerah.
Komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Ketua DPRD, Drs. Hi. Ade Kama, menekankan bahwa dokumen ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan visi bersama untuk pembangunan Kota Tidore Kepulauan yang lebih baik pada tahun 2025.
Dengan tuntasnya paripurna ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan siap melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penyusunan APBD yang akan memuat alokasi anggaran untuk program pembangunan di berbagai sektor, demi kesejahteraan masyarakat.
Laporan ini disusun untuk memberikan informasi akurat mengenai pelaksanaan Paripurna Ke-10 DPRD Kota Tidore Kepulauan. (Abj)