Kejaksaan Tidore Klarifikasi Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Korupsi DID 2020

oleh -2874 Dilihat
oleh

TIDORE – Kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun 2020 yang menyeret Nuraksar Kodja sebagai tersangka tunggal menuai banyak sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan akhirnya memberikan klarifikasi terkait penetapan ini. Widi Trismono, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tidore, dalam wawancara media menyatakan bahwa langkah Kejaksaan dalam kasus ini sudah berdasarkan bukti kuat dan prosedur yang berlaku.

Kasus yang melibatkan anggaran DID sebesar Rp 2,1 miliar, dialokasikan untuk pengadaan peralatan pertanian di Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, mulai diusut oleh Kejari Tidore pada tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang muncul tercatat sebesar Rp 745.241.363. Jumlah ini dikaitkan dengan dana yang diterima Nuraksar Kodja sebagai pemilik toko tani di Tidore, yang diduga sebagai tempat pengadaan barang pertanian.

Widi menjelaskan bahwa Kejaksaan telah memeriksa 140 saksi dalam kasus ini untuk mengungkap alur dana serta mengidentifikasi potensi kerugian negara. “Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, terbukti bahwa terdapat kerugian negara yang cukup signifikan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas untuk menghukum, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. “Tersangka memang pernah mengembalikan uang sebesar Rp 4,8 juta ke Kejaksaan, yang telah disetorkan kembali ke kas negara,” tambahnya, menanggapi isu yang menyebut adanya keuntungan pribadi yang didapat oleh Kejaksaan dari pengembalian tersebut.

Terkait penetapan Nuraksar Kodja sebagai tersangka tunggal, Widi menegaskan bahwa posisi tersangka bukan sebagai pihak utama yang menyalahgunakan dana, namun keterlibatannya dianggap memenuhi unsur pasal terkait tindak pidana korupsi. Kejaksaan mengindikasikan adanya kerja sama dengan pihak lain dalam hal ini, yang mengarah pada keuntungan bersama. Dalam hal ini, Widi menyebut Kepala Dinas Pertanian yang telah meninggal dunia, juga memiliki peran aktif dalam pelaksanaan anggaran yang diduga merugikan negara.

“Dalam tindak pidana korupsi, semua pihak yang mendapat keuntungan atau terlibat langsung memiliki tanggung jawab hukum,” jelas Widi, yang menyebutkan pentingnya penanganan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan transparansi.

Meski mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Direktur LBH Yuris Maluku Utara, Mahri Hasan, yang menyayangkan keputusan jaksa dalam menetapkan Nuraksar sebagai tersangka tunggal tanpa bukti yang cukup jelas, Kejaksaan berupaya menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh dengan benar. “Kejaksaan tidak bertindak berdasarkan desakan atau tekanan apapun. Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti konkret yang diperoleh melalui proses hukum yang adil,” tegas Widi.

Mahri Hasan sebelumnya menyarankan agar keluarga terdakwa membawa kasus ini ke Jamwas Kejagung atau Komisi Kejaksaan untuk meninjau kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara. Mahri juga mempertanyakan penetapan tersangka tunggal, yang menurutnya kurang lazim dalam kasus korupsi yang biasanya melibatkan lebih dari satu pihak.

Di tengah polemik ini, Kejaksaan memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan bertujuan untuk menjaga kredibilitas serta tanggung jawab terhadap pemulihan kerugian negara. Widi Trismono mengakhiri klarifikasinya dengan meminta masyarakat untuk memahami bahwa Kejaksaan akan terus mengutamakan keadilan dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara, terutama kasus korupsi yang menyangkut kepentingan publik. (Abj)

No More Posts Available.

No more pages to load.