TIDORE – Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 19 November 2024. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, beserta Nota Keuangannya.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Tidore Kepulauan, Drs. Ade Kama, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD, unsur muspida, sekretaris daerah yang mewakili Wali Kota, pimpinan OPD, camat, kabag Setda, serta insan pers dan undangan lainnya.
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD menegaskan pentingnya agenda ini sebagai rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Sesuai pasal 104 ayat (1), kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda APBD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD.
Sekretaris daerah, atas nama Wali Kota Tidore Kepulauan, menyampaikan pidato penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dokumen Ranperda APBD 2025 kemudian diserahkan secara simbolis kepada Ketua DPRD. Dalam sambutannya sebelum menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan imbauan kepada anggota fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran untuk mencermati isi dokumen tersebut secara mendalam. “Selanjutnya, kita akan membahas Ranperda ini berdasarkan RKPD, KUA, dan PPAS yang telah disepakati sebelumnya, sehingga fungsi anggaran DPRD dapat dilaksanakan secara terarah dan terukur,” ujar Drs. Ade Kama.
Pelaksanaan rapat paripurna ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. DPRD juga berkomitmen mengikuti pedoman yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD 2025.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan APBD yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tidore Kepulauan.