Vonis Denda untuk Kasus Alkohol di Lokasi Kampanye: Pengingat Penting bagi Masyarakat

oleh -3941 Dilihat
oleh

TIDORE  – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Soasio pada Senin pagi mencerminkan pesan penting: pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik. Sdr. BH, terdakwa dalam kasus pelanggaran hukum ringan, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta oleh majelis hakim setelah insiden yang terjadi pada 13 November 2024 di lokasi kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore.

Peristiwa bermula ketika sdr. BH, yang berada di bawah pengaruh alkohol, terlibat perselisihan dengan seorang pria berinisial sdr. II di Kelurahan Soasio. Saat orasi politik berlangsung, pertengkaran tersebut menarik perhatian massa dan mengganggu jalannya acara. Satgas Operasi Mantap Praja Polresta Tidore segera turun tangan, mengamankan situasi sekaligus membawa sdr. BH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan petugas menemukan dua kantong plastik minuman beralkohol jenis “Cap Tikus” di bagasi sepeda motor milik terdakwa. Barang bukti tersebut disita, sementara sdr. BH diamankan untuk diproses hukum. Dalam sidang, sdr. BH dinyatakan bersalah karena melanggar aturan terkait ketertiban umum. Namun, ia memilih menjalani hukuman kurungan 10 hari lantaran tidak mampu membayar denda.

Pesan Tegas Aparat untuk Ketertiban Publik

Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat, melalui Plh. Kasi Humas Polresta Tidore menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. “Kami mengimbau agar warga yang menghadiri kegiatan publik seperti kampanye tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan. Kehadiran aparat bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Langkah cepat yang diambil oleh Satgas Operasi Mantap Praja menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas selama masa kampanye. Tidak hanya itu, penyitaan barang bukti dan proses hukum hingga vonis memperlihatkan upaya serius untuk menegakkan aturan secara transparan.

Pesan Solidaritas di Tengah Dinamika Politik

Kampanye politik kerap menjadi ruang berkumpulnya berbagai elemen masyarakat. Namun, dinamika politik tidak seharusnya diwarnai oleh tindakan yang melanggar hukum atau merusak tatanan sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan harmoni bersama.

Keputusan hakim untuk menjatuhkan denda atau hukuman kurungan mencerminkan pentingnya memberikan efek jera sekaligus menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman dan damai. Semoga kejadian ini tidak terulang, dan warga Tidore dapat terus menjunjung tinggi semangat kedamaian, terlebih menjelang hari pemilihan yang semakin dekat. (Abj)

No More Posts Available.

No more pages to load.