Sidang Perkara Ringan Kasus Miras Cap Tikus di Pengadilan Negeri Soasio

oleh -2920 Dilihat
oleh

TIDORE  – Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang tindak pidana ringan (TPR) terkait konsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus. Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIT tersebut menghadirkan terdakwa Rahman Yusuf alias Man. Ia didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 23 huruf C, yang mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol tradisional.

Perkara ini berawal dari operasi yang dilakukan Unit Samapta Polsek Tidore Utara pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT, di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/XI/2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/04/2024, Rahman Yusuf ditangkap di tempat kejadian bersama barang bukti berupa satu potong kaos yang digunakan pada saat peristiwa berlangsung.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa denda senilai 30 juta rupiah. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka ia diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama 10 hari.

Kegiatan persidangan berjalan dengan aman dan tertib, tanpa insiden yang mengganggu jalannya proses hukum. Proses hukum ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait konsumsi minuman beralkohol tradisional yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Pesan Tegas Penegakan Hukum

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Tidore Kepulauan dalam menegakkan aturan demi menciptakan ketertiban di masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi edukasi agar masyarakat lebih memahami dan menghormati peraturan yang ada.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat Tidore Kepulauan dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menjauhkan diri dari praktik yang melanggar hukum. (Abj)

No More Posts Available.

No more pages to load.