Audit Dana Kampanye: MASI AMAN Dinyatakan Patuh, Tantangan Hukum Paslon 02 di MK

oleh -545 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN- Proses demokrasi selalu menyisakan dinamika menarik, terlebih ketika menyentuh isu krusial seperti laporan dana kampanye. Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, Wahyudi Wahid, Liaison Officer (LO) pasangan calon wali kota nomor urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI AMAN), menyampaikan perkembangan terbaru terkait audit dana kampanye timnya.

“Alhamdulillah, laporan dana kampanye MASI AMAN telah diaudit oleh kantor akuntan publik KAP MNK & Partners dan dinyatakan patuh,” ujar Wahyudi di sela konferensi pers. Laporan tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, bersamaan dengan tim pasangan calon lainnya.

Wahyudi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye, merupakan komitmen MASI AMAN sejak awal. Laporan yang disusun mencakup tiga tahap, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Dana kampanye kami total Rp800 juta, seluruhnya berasal dari sumber yang sah. Rp300 juta dari calon wali kota, Rp200 juta dari calon wakil, dan sisanya dari delapan donatur perorangan,” papar Wahyudi. Ia menambahkan bahwa seluruh dana tersebut telah digunakan selama masa kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tantangan di MK

Namun, tidak semua pasangan calon memiliki laporan sebaik MASI AMAN. Wahyudi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasangan calon nomor urut 2, yang laporan dana kampanyenya dinyatakan tidak patuh. Hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat Paslon 02 telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada.

“Walaupun laporan dana kampanye tidak langsung memengaruhi angka perolehan suara, ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berdampak serius. Sesuai aturan, pasangan dengan laporan tidak patuh dapat didiskualifikasi atau tidak ditetapkan sebagai pasangan terpilih, bahkan jika mereka memiliki suara terbanyak,” jelas Wahyudi.

Ia juga menyoroti potensi implikasi hukum jika MK menerima gugatan Paslon 02. “Prosesnya masih berjalan, apakah ada diskualifikasi atau tidak, itu menjadi kewenangan penyelenggara. Namun, jika laporan dana kampanye dinyatakan tidak patuh, maka konsekuensi hukumnya jelas,” imbuhnya.

MASI AMAN Tetap Percaya Diri

Di tengah dinamika tersebut, Wahyudi menegaskan bahwa MASI AMAN tetap fokus menjalani tahapan Pilkada dengan patuh dan transparan. Kepatuhan terhadap aturan ini, katanya, menjadi bukti bahwa MASI AMAN tidak hanya berkompetisi untuk menang, tetapi juga menjaga integritas proses demokrasi.

“Alhamdulillah, ini menjadi dokumen penting yang akan kami gunakan sebagai pendukung jika diperlukan di MK. Kami ingin menunjukkan bahwa kami tidak hanya mengikuti prosedur seadanya, tetapi benar-benar serius dalam mematuhi setiap tahap Pilkada,” pungkas Wahyudi.

Dengan dinamika hukum yang terus berkembang, publik akan menanti bagaimana keputusan akhir terkait laporan dana kampanye ini, terutama dampaknya terhadap hasil Pilkada di Tidore Kepulauan. Satu hal yang pasti, transparansi dan integritas tetap menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar dalam proses demokrasi.(T.I)

No More Posts Available.

No more pages to load.