Polresta Tidore Ungkap Peredaran Miras Cap Tikus dalam Operasi Pekat Kieraha 2025

oleh -631 Dilihat
oleh

TIDORE– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam Operasi Pekat Kieraha I 2025. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 03.00 WIT, bertempat di pantai/pelabuhan Bimoli, Desa Oba, Kecamatan Oba Utara.

Dalam operasi yang melibatkan Satgas Preemtif, Timsus, dan Polsek jajaran Polresta Tidore, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Najamudin Hud alias Naja (37), warga Desa Dumdum, Kecamatan Kalo Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita 26 karung berisi total 1.284 kantong plastik Cap Tikus.

Kronologi Pengungkapan

Pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 22.30 WIT, Tim Khusus (Timsus) melakukan penyelidikan terkait peredaran miras ilegal di wilayah Tidore. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 00.00 WIT, tim melakukan strategi penggerebekan dengan menyamar sebagai pembeli menggunakan perahu nelayan dari Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan.

Tak ingin kehilangan jejak, Timsus berkoordinasi dengan personel Propam Polresta Tidore yang juga berada di Kecamatan Oba Utara untuk melakukan penyergapan. Pada pukul 03.00 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mako Polresta Tidore. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Utara dan dijual dengan harga Rp30.000 per kantong, sementara di Tidore dapat mencapai Rp60.000 per kantong. Pelaku juga mengungkap bahwa pemasok utama miras tersebut adalah seseorang bernama Berto Hoata dari Desa Toba, Kabupaten Halmahera Utara.

Pengungkapan Tambahan di Polsek Oba Utara

Pada hari yang sama, pukul 05.00 WIT, Polsek Oba Utara mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi DG 8456 NB. Kendaraan tersebut mencoba mengelabui petugas dengan membawa kusen pintu yang disamarkan dengan rumput jarum. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 50 kantong Cap Tikus yang berasal dari Kao, Kabupaten Halmahera Utara, dan rencananya akan diedarkan di Desa Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah.

Sopir kendaraan tersebut diketahui bernama Jeri Dowongi (26), warga Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pos Kusu dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Tidore menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi Pekat Kieraha 2025 diharapkan dapat menekan angka peredaran dan konsumsi miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di Tidore Kepulauan dan sekitarnya.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.