TIDORE – Komunitas Wartawan Kota Tidore (Kwatak) mengecam keras dugaan kekerasan yang dialami wartawan TribunTernate, Julfikram Suhadi, saat menjalankan tugas jurnalistiknya di depan Kantor Wali Kota Ternate. Aksi represif yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Ternate itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Ketua Kwatak, Suratmin Idrus, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan tindakan semacam ini adalah bentuk nyata dari penghalangan tugas jurnalistik.
“Tindakan kekerasan ini bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menunjukkan arogansi aparat terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah secara hukum. Kami mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Suratmin.
Suratmin juga menyesalkan kejadian tersebut karena insiden terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas dengan atribut jurnalistik yang jelas. Menurutnya, kekerasan yang dialami Julfikram bukan hanya intimidasi terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang harus dijunjung tinggi di negara demokrasi.
“Kami tidak bisa membiarkan tindakan ini berlalu begitu saja. Jika tidak ada proses hukum yang jelas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis di lapangan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Kwatak mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku kekerasan agar ada efek jera dan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, pada Senin (24/5/2025), Julfikram Suhadi mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP saat meliput aksi demonstrasi Indonesia Gelap yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU). Akibat kejadian tersebut, Julfikram mengalami luka sobek di pelipis mata setelah menerima pukulan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Ternate untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kekerasan terhadap jurnalis semakin menjadi perhatian publik. Insiden ini menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk lebih serius dalam menegakkan perlindungan terhadap pekerja media yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.(@b)