TIDORE– Beredar luas di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis KPK Sigap, Syarifudin Yaser alias Udin, di Pusat Kuliner Tugulufa, Kota Tidore. Video tersebut memicu reaksi publik, terutama karena muncul narasi bahwa tindakan itu merupakan perintah dari Wali Kota. Namun, sejumlah pihak yang terlibat memberikan keterangan berbeda.
Versi Kepala Pasar: Pengamanan, Bukan Kekerasan
Andi A. Salam, Kepala Pasar Sari Malaha, menegaskan bahwa jurnalis tersebut tidak mengalami pencekikan, melainkan diamankan untuk menjaga ketertiban. Menurutnya, saat kejadian, petugas pasar dan Satpol PP tengah melakukan tugasnya, dan Udin dianggap menghalangi jalannya proses tersebut.
“Saya melihat Udin bolak-balik di area pasar, dan ketika saya tanyakan, ia mengatakan prihatin dengan pemilik Kedai Nasbag. Saya merasa perlu mengamankan situasi agar tidak terjadi gangguan lebih lanjut,” ujar Andi.
Ia juga membantah adanya perintah dari Wali Kota terkait tindakan tersebut. “Kami hanya bertindak sesuai dengan tugas kami di lapangan, tidak ada kaitannya dengan Wali Kota,” tegasnya.
Organisasi Pers: Jaga Profesionalisme, Utamakan Fakta
Menanggapi insiden ini, Ketua KWATAK Tidore, Suratmin Idrus, menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyimpulkan suatu kejadian. Ia mengingatkan bahwa jurnalis memiliki peran besar dalam menjaga transparansi, tetapi juga harus tetap berpegang pada prinsip jurnalistik.
“Kami tidak membela pemerintah atau pihak mana pun, tetapi penting bagi media untuk tetap berpegang pada fakta. Jangan sampai ada tambahan narasi yang tidak berdasar,” ujar Suratmin.
Ia juga menegaskan bahwa jika memang terjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers, harus ada langkah hukum yang jelas sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalis
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Namun, kebebasan pers juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam penyampaian informasi.
Verifikasi Fakta: Setiap berita harus berdasarkan informasi yang akurat dan terkonfirmasi.
Independensi dan Objektivitas: Jurnalis tidak boleh berpihak pada kepentingan tertentu.
Mengawasi Kekuasaan dengan Etika: Kritik terhadap pemerintah tetap harus dilakukan dengan standar jurnalistik yang tinggi.
Menunggu Investigasi Lebih Lanjut
Kasus ini menegaskan bahwa perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang objektif. Jika memang ada pelanggaran terhadap kebebasan pers, pihak berwenang harus bertindak sesuai hukum. Sementara itu, media diharapkan tetap mengutamakan akurasi dalam setiap pemberitaan.
Dengan berbagai klarifikasi yang muncul, publik diimbau untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan suatu kejadian. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, tetapi harus tetap dijaga dengan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab jurnalistik.(@b)