TIDORE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan resmi melaporkan media online KPK Sigap ke Dewan Pers atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah. Laporan ini terkait dengan pemberitaan yang menuding Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dan sejumlah Kepala Desa terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa.
Berita yang dimuat dengan judul “Dugaan Korupsi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan: Wali Kota dan Kades Diduga Terlibat” dinilai tidak berdasarkan fakta dan berpotensi merusak reputasi pejabat pemerintahan setempat.
“Kami sudah mengisi formulir pengaduan dan melaporkannya ke Dewan Pers melalui e-mail,” ujar Iswan Salim, Kepala Bidang Bina Desa DPMD Kota Tidore, Jumat (28/2/25).
Menurut Iswan, berita tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 4. Ia menegaskan bahwa informasi yang disajikan oleh KPK Sigap lebih bersifat opini dan asumsi daripada berdasarkan data yang valid.
“Dalam berita itu, mereka membangun narasi seolah-olah ada korupsi Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024. Padahal, laporan realisasi Dana Desa 2024 sudah 100 persen dan telah disampaikan ke Mendagri,” tegasnya.
Desakan Sanksi Tegas untuk Media dan Wartawan
DPMD Tidore berharap Dewan Pers segera menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan sanksi kepada media KPK Sigap serta wartawannya, Rusli Halil. Iswan menyatakan bahwa pencabutan status wartawan bagi Rusli Halil perlu dilakukan agar praktik penyebaran berita hoaks tidak terulang.
Tak hanya ke Dewan Pers, pihak DPMD juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. “Insya Allah Senin, 3 Maret 2025, kami akan melaporkan Rusli Halil ke kepolisian karena dianggap telah membuat berita bohong dan fitnah,” kata Iswan menutup pernyataannya.
Laporan ini menjadi pengingat penting bagi media agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang benar, serta tidak menyajikan informasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa bukti yang sahih.(@b)