TERNATE- Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat. Masyarakat Maluku Utara kini bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online hanya melalui ponsel pintar.
Inovasi ini dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, Ditlantas Polda Malut, Jasa Raharja, dan Bank Maluku-Malut, guna mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, menjelaskan bahwa kemudahan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
“Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke Samsat. Cukup lewat handphone, semua proses bisa dilakukan secara mandiri dan cepat,” ujar Zainab, Sabtu (24/5/2025).
Berikut langkah-langkah mudah pembayaran pajak kendaraan secara online:
1. Scan QR Code yang tersedia.
2. Klik “Bayar Online” pada laman yang terbuka.
3. Masukkan Plat Nomor Kendaraan.
4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Masukkan 5 Digit Terakhir Nomor Rangka atau NIK.
6. Tentukan Lokasi Pengambilan Notice Pajak.
7. Pilih Channel Pembayaran yang tersedia.
8. Klik ikon kaca pembesar di samping nomor kendaraan.
9. Detail tagihan akan muncul beserta kode bayar.
10. Lakukan Pembayaran melalui metode yang dipilih.
Zainab menambahkan bahwa sistem ini juga terintegrasi dengan data kendaraan, sehingga lebih akurat dan transparan. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.
“Inovasi digital ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus kami dorong. Harapannya, semakin banyak warga memanfaatkan layanan ini dan kontribusi terhadap pembangunan daerah makin meningkat,” ucapnya.
Masyarakat Maluku Utara kini punya solusi praktis, aman, dan efisien untuk bayar pajak kendaraan cukup dari genggaman tangan.(Red)