SOFIFI – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir kukuhkan 11 Pemangku Jabatan Fungsional Tata Kelola Penanaman Modal di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/40-50/KPTS/JF/2025 Tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Pengangkatan Perpindahan Dari Dalam Jabatan Lain Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa :
1. Suryati, M.H – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
2. Wowor, M.M – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
3. Muhammad Ahmad, M.Si – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
4. Irfan Sarbin, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
5. Nuryani, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
6. Rudia Musalih, S.S – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
7. Muhlis, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
8. Mukti Rusmiyati, S.Hi – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
9. Iskandar Muda, M.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
10. Muhamad Rizki Kamarullah – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
11. Yuni Jufri, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
Dilaksanakan di Ruang Bidadari Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (3/6).
Pelantikan di akhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Sekretaris Daerah dan sesi foto bersama. (Adm)