10 Anggota DPRD Tidore Absen di Paripurna RPJMD, Pimpinan DPRD Minta Evaluasi Kehadiran

oleh -459 Dilihat
oleh

TIDORE – Agenda Paripurna penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025–2029 yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, diwarnai ketidakhadiran 10 Anggota DPRD. Kondisi ini menjadi sorotan serius dari unsur pimpinan legislatif setempat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore, Ridwan Moh. Yamin, menegaskan bahwa setiap Anggota DPRD memiliki kewajiban menghadiri seluruh agenda Paripurna yang telah dijadwalkan, termasuk rapat-rapat komisi. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan berdampak pada penilaian kinerja legislatif.

“Rapat paripurna ini wajib dihadiri seluruh anggota dewan. Kami sebagai pimpinan berharap agar yang tidak hadir dapat segera melakukan konfirmasi ke Sekretariat DPRD agar alasannya bisa diketahui,” ujar Ridwan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tidore Kepulauan.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap kehadiran anggota akan dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK), apabila terdapat anggota yang absen sebanyak tiga kali dalam rapat-rapat resmi DPRD.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 25 Anggota DPRD Tidore, hanya 15 yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Sementara 10 lainnya tercatat tidak hadir, dengan rincian delapan anggota mengajukan izin, satu anggota berhalangan tetap karena wafat, dan dua orang tidak memberikan keterangan apapun.

Delapan anggota yang izin antara lain Hj. Asma Ismail, Kasman Ulidam, Yusuf Bahta, Hamga Basinu, Umar Ismail, Ahmad Zen, dan Alifandi Rizky Cahya. Satu nama lainnya, Husen Muhammad, disebutkan tidak hadir karena telah meninggal dunia.

Sementara itu, dua nama yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Efendi Ardianto A. Kadir dan Mochtar Djumati.

Ketidakhadiran tanpa kejelasan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen para wakil rakyat terhadap tanggung jawab konstitusional mereka, terutama dalam pembahasan dokumen penting seperti RPJMD, yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Tidore lima tahun ke depan.

Paripurna penyampaian rancangan awal RPJMD ini sendiri merupakan bagian penting dari siklus perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini akan menjadi landasan utama dalam penyusunan program dan kebijakan pemerintah kota selama masa jabatan kepala daerah mendatang.(@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.