Laporan Panja LHP BPK Diparipurnakan, Pemprov Diminta Rampungkan Temuan

oleh -2525 Dilihat
oleh

SOFIFI –  DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 dengan agenda utama Penyampaian Laporan Akhir Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD TA 2024, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu (25/6/25).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Iqbal Ruray tersebut disampaikan beberapa hal terkait dengan poin-poin rekomendasi Dewan terhadap LHP BPK-RI tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Panja.

Ketua Panitia kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menghimbau kepada seluruh OPD di Lingkup Pemprov Malut, untuk lebih proaktif menindaklanjuti temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan maupun Aset Pemprov Malut tahun 2024 dengan batas waktu 60 hari.

Muksin menegaskan, OPD harus lebih proaktif karena demi kemajuan Maluku Utara.

“Tugas pokok Panja yakni mendorong kepada Pemprov Malut agar menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena itu, kami berharap OPD yang dianggap kurang perform harus serius menindaklanjuti ini demi perbaikan tata kelola pemerintahan, ” tegas politisi PKB tersebut.

Panja LHP BPK menyoroti kinerja OPD terkait dengan pajak daerah, karena kurang optimalnya pendapatan daerah.

Tim Panja juga meminta Pemerintah Provinsi untuk serius merampungkan problematika aset, karena menurutnya salah satu poin penting dari BPK untuk bisa mendapatkan opini WTP adalah aset.

Panja sangat berharap ini bisa berjalan dengan baik, sehingga menjadi pengalaman agar kedepannya Pemprov tidak terus bertahan pada Opini WDP tetapi, sudah harus meningkat menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kami yakin Pemprov bisa sejalan dengan Panja untuk diselesaikan temuan BPK ini, “harapnya.

Paripurna di hadiri Wakil Gubernur, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ASN.

Landasan Tim Panja ini berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. (Adm)

No More Posts Available.

No more pages to load.