TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmehera Tengah (Halteng) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2030.
RPJMD tersebut sejalan dengan visi misi pemerintahan Bupati Ikram M. Sangadji dan Wakil Bupati, Ahlan Djumadil yang berisi kebijakan dan program strategis lima tahunan yang berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas masyarakat Halteng.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa harmonisasi ranperda RPJMD bersifat strategis untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, lanjut Argap Situngkir untuk memastikan RPJMD Halteng yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang efektif dan terarah.
“Harmonisasi ranperda RPJMD sangat penting sebagai panduan pembangunan Halteng dalam lima tahun. Harmonisasi dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta memiliki dampak dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Senin (14/7).
Adapun proses harmonisasi yang dilakukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan.
Kabag Hukum Pemkab Halteng, Yusri Muslimin menyampaikan hasil rekomendasi harmonisasi Kemenkum Malut atas Ranperda RPJMD akan dilakukan penyempurnaan dari segi substansi dan teknis.
“Harapannya Ranperda RPJMD melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat dalam pembangunan Halmahera Tengah,” pungkasnya.(Red)