Kakanwil Buka FGD Analisis Perda Pelindungan Lahan Pertanian

oleh -31 Dilihat
oleh

TERNATE – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir membuka kegiatan Focus Groub Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertempat di aula Gamalama Kanwil, Selasa (15/7).

Argap Situngkir menyampaikan bahwa FGD tersebut merupakan bagian dari upaya menata regulasi agar lebih responsif terhadap persoalan aktual, khususnya menyangkut ketahanan pangan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Melalui FGD ini, kami mengundang seluruh pihak untuk menyumbangkan gagasan demi membentuk regulasi daerah yang melindungi lahan pertanian secara berkelanjutan dan menyeluruh,” terang Argap Situngkir di aula Gamalama Kanwil, Selasa (15/07).

Ia menilai analisis dan evaluasi Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini merupakan momentum penting untuk mendalami dan mengkaji peraturan daerah terkait perlindungan lahan pertanian secara menyeluruh.

“Dengan melibatkan berbagai pihak, kami berharap dapat mengidentifikasi kendala dan peluang perbaikan regulasi agar mampu menjawab tantangan alih fungsi lahan yang semakin kompleks,” ujar Argap Situngkir.

Kadiv Peraturan Perundang-undangan Zulfahmi mengapresiasi sinergi dari pemerintah daerah dan Unkhair yang mendorong peningkatan kualitas regulasi khususnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Malut.

Narasumber FGD yakni dosen pascasarjana Universitas Khairun Ternate, Baharuddin Hi. M. Abdullah. Peserta FGD dihadiri Pimti Pratama, Tim Pokja BPHN Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Malut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Tidore Kepulauan (Tikep), Pulau Morotai, Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara (Halut), dan Halmahera Timur (Haltim).(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.