Pemkot Tidore Gelar Pembahasan Ranperda RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029

oleh -30 Dilihat
oleh

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Setda dan Bapperida menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025).

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, serta berharap pembahasan ini akan segera dirampungkan untuk disampaikan.

“Saya berharap Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 hari ini dapat segera dirampungkan untuk secepatnya disampaikan ke DPRD, karena nantinya akan ada pembahasan di DPRD sebelum ditetapkan sebagai Ranperda,”ucapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk dalam rapat tersebut mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, ini merupakan sebuah rancangan yang diprakarsai oleh Baperida selaku OPD pemrakarsa.

“Penyampaian draf Ranperda RPJMD ini disampaikan oleh Bapperida kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum pada tanggal 24 Juli 2025, kemudian dari Bagian Hukum menindaklanjuti Ranperda dan Naskah Akademiknya ke Kanwil Hukum untuk diharmonisasi oleh perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Hukum,” ungkapnya.

Abukasim menambahkan, hasil koordinasi dengan pihak Kanwil Hukum, mereka nantinya akan memfasilitasikan kembali, Rancangan Peraturan Daerah ini sebelum diajukan ke DPRD tentunya pasti dilakukan pembahasan di tingkat tim, tim inilah yang kemudian melakukan harmonisasi secara internal terkait materi rancangan peraturan daerah.

Sementara, Kepala Bapperida Kota Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif dalam rapat tersebut mengatakan, RPJMD saat ini sudah sampai di tahap penyusunan rancangan peraturan daerah, setelah itu akan dilakukan harmonisasi oleh Bagian Hukum dengan Kanwil Hukum, lalu dokumen rancangan akhir akan didorong ke DPRD untuk dibahas bersama.

“Apabila telah tercapai kesepakatan, maka ditetapkan sebagai sebuah peraturan daerah, Bapperida berencana mendorong rancangan akhir ini secepatnya untuk penyampaian dan kemudian selanjutnya pembahasan, diharapkan kerjasama OPD, agar dalam pembahasan dengan DPRD nanti lebih cepat, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 ini dihadiri oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota dan Para Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.