Pemkot Tidore Siap Implementasikan Layanan Publik berbasis Digital

oleh -215 Dilihat
oleh

TIDORE – Dalam upaya pencegahan Korupsi di Kota Tidore, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengikuti Rapat Koordinasi dan sosialisasi Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Digitalisasi Pelayanan Publik Tahun 2025-2026 untuk Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (SETNAS PK) secara zoom meeting.

Rakor tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo didampingi Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum bersama Pimpinan OPD terkait pelayanan Publik, secara zoom meeting di ruang rapat Sekda, Senin (4/8/2025).

Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (SETNAS PK) Budi Pribadi mengatakan, pada saat ini terdapat tiga output di setiap Kementerian lembaga bahkan ke Pemerintah Daerah dengan target output pertama implementasi pelayanan perizinan berusaha berbasis digital, implementasi layanan public non perizinan berbasis digital serta standarisasi layanan publik dan mekanisme pengawasan perizinan menjadi target yang harus diseriusi dalam pelayanan public yang ada di Kementerian/Lembaga bahkan ke Pemerintah Daerah.

“Kami harapkan pelayanan perizinan berusaha berbasis digital dengan sistem otomatis tersedia dan terimplementasi ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan, karena ini dapat diterapkan pada layanan perizinan berusaha dibidang kesehatan seperti surat izin praktik (SIP) tenaga kesehatan dan lain sebagainya, serta layanan non berbasis digital yakni digitalisasi dan standarisasi layanan kependudukan dan layanan KUA (pernikahan), ” kata Budi.

Budi juga menambahkan, capaian digitalisasi layanan public di Pemerintah Daerah saat ini yang telah menggunakan atau terintegrasi dengan sistem layanan digital pusat sebesar 30 persen, dan yang telah menyediakan gerai layanan public digital bagi pengguna yang tidak mempunyai akses TI sebanyak 20 persen serta layanan public digital sudah sesuai kriteria 50 persen.

“Saya harapkan pemerintah Daerah mampu untuk menggunakan sistem layanan digital dengan baik dan terarah sehingga pelayanan public di Pemerintah Daerah seperti kependudukan dan perizinan itu dapat terlaksana dengan baik, ” harap budi.

Disela-sela zoom meeting, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, untuk pelayanan public dengan sistem layanan digital di Kota Tidore Kepulauan saat ini melalui dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan terus melakukan inovasi dengan layanan digital sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan public.

“Di Kota Tidore sendiri terdapat sebuah inovasi si jola yang digagas oleh Dukcapil Kota Tidore yakni sistem jemput bola layanan langsung dengan mobil si jola ini masyarakat bisa membuat KTP elektronik tanpa harus datang ke kantor Dukcapil, saat ini juga pengurusan kependudukan lainnya sudah bisa dilaksanakan di kantor Desa bagi masyarakat di daratan oba karena Tidore memiliki delapan kecamatan dimana empat kecamatan berada di daratan oba dan empat kecamatan berada di Pulau Tidore, ” kata Ismail

Ismail juga berharap agar kedepan Pemda Kota Tidore dapat mengimplementasikan layanan public secara digital dalam pelayanan public untuk masyarakat Kota Tidore Kepulauan. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.