Melalui Inovasi Ngofa Sedano, UKPBJ Tidore berhasil Terima 11,4 Miliar dari Pemerintah Pusat

oleh -42 Dilihat
oleh

TIDORE – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tidore Kepulauan, sukses melakukan terobosan baru melalui Inovasi Ngofa Sedano.

Dari Inovasi tersebut, UKPBJ Kota Tidore, diberi penghargaan berupa Dana Insentif Fiskal (DIF) oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 11,4 Miliar, terhitung sejak Tahun 2023 dan 2024.

Kepala UKPBJ Kota Tidore, Wahid Saraha, mengatakan, Inovasi Ngofa Sedano, merupakan kegiatan yang sangat sederhana. Mulanya kegiatan ini dibiayai menggunakan APBD Kota Tidore senilai Rp 3 Juta lebih, untuk membayar biaya langganan aplikasi zoom, dalam kurun waktu 2 tahun (2023-2024).

“Dari zoom berlangganan itu, kami bisa mengumpulkan stakeholder, terkait Pengadaan Barang/Jasa kapan saja, tanpa harus menyiapkan biaya untuk sewa ruangan pertemuan. Konsumsi maupun transportasi peserta. Karena semuanya dilakukan melalui tatap muka secara online atau zoom,” ungkapnya saat dihubungi via telephone, Rabu, (6/8/25).

Tujuan diadakannya Inovasi ini, kata Wahid, sebagai wadah komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait pengadaan barang/jasa. Inovasi ini, kemudian berkembang dan melibatkan Seluruh Pelaku Pengadaan.

Seperti Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PPTK, Bendahara, Admin Operator yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para Pelaku Usaha di Kota Tidore Kepulauan.

Di tahun 2022, UKPBJ kemudian menindakalnjuti instruksi presiden tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mewajibkan setiap Pemerintah Daerah membangun dan mengelola Katalog Elektronik Lokal (E-Katalog) untuk dijadikan wadah bagi seluruh perangkat daerah melakukan belanja pengadaan barang/jasa.

“Kami saat itu termasuk Pemda yang paling antusias melakukan upaya percepatan membangunan E-Katalog. Kami konsultasi ke LKPP, koordinasi dengan Pemprov Maluku Utara melalui zoom Ngofa Sedano,” jelasnya.

Meskipun ketiadaan sumber pembiayaan untuk mengikuti diklat saat itu, Wahid menuturkan, Pegawainya di internal UKPBJ lantas belajar E-Katalog secara autodidak, baik melalui youtube maupun ikut webinar zoom gratis, serta belajar bersama di Forum Ngofa Sedano.

“Tahun 2022, kami bangun E-Katalog Kota Tidore Kepulauan, kami dibantu oleh LKPP menyiapkan beberapa etalase online. Beberapa lagi kami buat sendiri etalasenya sesuai kebutuhan daerah. Setelah etalasenya siap, kami aktifkan Forum Ngofa Sedano dengan kegiatan sosialisai, pendampingan, coaching dan mentoring dengan seluruh SKPD termasuk Pelaku Usaha,” tambahnya.

Ketika sudah meyakini untuk diterapkan. Wahid kemudian memberanikan diri merancang instruksi Wali Kota yang mewajibkan SKPD melakukan belanja di E-Katalog Lokal Tidore Kepulauan.

Wali Kota pun setuju dan menandatangani instruksi tersebut. Dalam instruksi itu, Wali Kota mewajiban SKPD melakukan belanja di E-Katalog Lokal Tidore pada 2 Etalase, yakni Etalase Makanan dan Minuman, dan Etalase Alat Tulis Kantor.

Kendati demikian, Wahid mengaku, apa yang dilakukannya tidak berjalan mulus begitu saja. Ada banyak tantangan yang ditemui dalam penerapan E-Katalog. Ada polemik di kalangan SKPD saat itu, ada yang setuju dan tidak setuju.

Bahkan dari DPRD Kota Tidore pernah memanggil pihaknya untuk hearing. di DPRD, UKPBJ Kota Tidore, dikritik habis-habisan oleh sebagaian besar anggota dewan saat itu. Bahkan salah satu Pimpinan DPRD, sampai mengancam akan memanggil Walikota untuk mencabut Instruksi Wali Kota.

Kendati demikian, tak menyurutkan semangat Wahid dan jajarannya untuk terus melakukan Inovasi tersebut. ia menyadari, bahwa memulai sesuatu yang baik, tidak selalu mudah. Apapun yang menghalangi, ia menganggapnya sebagai badai yang pasti akan berlalu.

“Untuk menjaga konsistensi penerapan instruksi Walikota, kami merancang lagi Surat Edaran Sekretaris Daerah yang mewajibkan pembayaran pengadaan ATK dan Makan Minum di semua SKPD, wajib dilampiri bukti kontrak berupa Surat Pesanan yang terbit dari proses belanja online melalui E-Katalog. Jika tidak, maka tidak bisa dibayarkan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta Rekomendasi dari Kepala UKPBJ, dan Inspektorat diberikan tugas untuk mengawal penerapan instruksi tersebut,” jelasnya.

Wahid melanjutkan, pada Tahun 2022, penerapan E-Katalog di Kota Tidore Kepulauan berjalan dengan baik. Pihaknya kemudian melanjutkan hal yang sama di tahun 2023, dengan memaksimalkan Forum Ngofa Sedano melalui zoom. Makin banyak Pelaku Usaha menjual barangnya di E-Katalog.

Pasalnya, transaksi yang dilakukan SKPD Kota Tidore Kepulauan di E-Katalog, otomatis akan tercatat dalam sistem LKPP, nilainya cukup besar karena produk barang yang diual adalah Makan Minum dan ATK yang notabene adalah Produk Dalam Negeri, maka secara otomatis dalam sistem LKPP dicatat sebagai nilai penggunaan Produk Dalam Negeri.

Forum Ngofa Sedano terus dilakukan pendampingan, asistensi, coaching dan mentoring. Belanjapun makin massif melalui E-Katalog, sehingga akhirnya setelah semester I tahun 2023, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengumumkan Daerah yang memiliki belanja Produk Dalam Negeri tertinggi akan diberikan insentif fiskal.

Kota Tidore Kepulauan termasuk salah datu Daerah di tahun 2023 yang mendapatkan penghargaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan pada kategori Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar sebesar Rp5.901.970.000.

Selanjutnya, setelah mengetahui bahwa ada kategori penghargaan kepada Daerah seperti itu, di tahun 2024, UKPBJ Kota Tidore, makin menggenjot Forum Ngofa Sedano melalui zoom. Akhirnya penghargaan untuk kategori yang sama diperoleh kembali oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di tahun 2024 sebesar Rp5.533.133.000.

“Total penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Tidore melalui Inovasi Ngofa Sedano dalam kurun waktu 2 tahun itu, sebesar Rp11.435.103.000,” tandasnya. (@b)

No More Posts Available.

No more pages to load.