Wali Kota dan DPRD Tidore Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

oleh -16 Dilihat
oleh

TIDORE KEPULAUAN – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman dan unsur pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hj Asma Ismail di Gedung DPRD, Rabu (13/8/2025).

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menjelaskan bahwa KUPA dan Perubahan PPAS merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang disusun sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjadi hasil kajian kebijakan umum, kerangka ekonomi daerah, serta asumsi penganggaran terhadap pelaksanaan program tahunan pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan diperdalam.

“Hal ini selain merupakan perintah peraturan perundangan, juga agenda wajib yang harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sudah ditentukan,” kata Sinen.

Ia menegaskan, kebijakan program dan kegiatan yang dirumuskan telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, kebijakan tersebut diharapkan menjadi panduan dan arah pembangunan tahun depan.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS, utamanya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhimpun dalam Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Menurut Sinen, berbagai ide, masukan, dan pertimbangan yang disampaikan dalam proses pembahasan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tidore Kepulauan.

Ia berharap KUPA dan Perubahan PPAS 2025 yang telah disepakati dapat segera dilanjutkan ke tahapan mekanisme konstitusional berikutnya. “Kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah ini, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetaplah berharmonisasi, berkolaborasi, dan berinovasi. Satukan niat baik kita untuk membangun daerah yang kita cintai ini demi satu tujuan bersama, yaitu Tidore Jang Foloi,” tegasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama, diikuti 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, staf ahli wali kota, asisten sekda, dan para pimpinan OPD.(@b)

<

No More Posts Available.

No more pages to load.