Wali Kota Tidore Pastikan Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 Transparan

oleh -30 Dilihat
oleh

TIDORE – Penyusunan dokumen telah menyesuaikan dengan seluruh tahapan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, mulai dari tahapan pembentukan tim, pelaksanaan konsultasi publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menyerap aspirasi publik.

Demikian Pidato Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen pada Rapat Paripurna ke 12 masa persidangan III tentang Penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna, Kelurahan Tongowai, Rabu (13/8/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh Yamin, dan diikuti Oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat.

Mengawali Pidato Wali Kota, Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah mencermati dengan teliti dan cermat terhadap Ranperda RPJMD, termasuk Fraksi ADEM yang telah memberikan catatan-catatan penting dalam rangka penyempurnaan dokumen Ranperda ini, sehingga Terkait pandangan yang disampaikan oleh Fraksi ADEM, terdapat beberapa catatan penting yang telah dipelajari dan dirangkum jawaban dan penjelasannya.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menjelaskan bahwa, Fraksi ADEM menyoroti terkait tahapan dan jadwal penyusunan dokumen RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, harus sesuai ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, agar tidak terdesak waktu pembahasan yang singkat, maka Perlu disampaikan bahwa penyusunan dokumen telah menyesuaikan dengan seluruh tahapan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, mulai dari tahapan pembentukan tim, pelaksanaan konsultasi publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menyerap aspirasi publik.

“Selanjutnya telah kami sampaikan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas. Saya mendapatkan informasi bahwa proses pembahasan Ranwal RPJMD di DPRD sangat detail, kritis, dan berlangsung dinamis, sehingga beberapa hal strategis telah dikoreksi dan dibenahi dengan baik, sehingga Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang membahas secara serius dukungan terhadap pencapaian Tujuan dan Sasaran RPJMD pada masing-masing perangkat daerah, kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang RPJMD untuk mendapatkan masukan saran dan penajaman, terkait permasalahan dan isu strategis daerah, ” jelas Muhammad Sinen.

“Tentu seluruh tahapan ini membutuhkan proses dan waktu, sehingga jadwal penyampaian Ranperda ini bukanlah memanfaatkan injury time, tetapi merupakan siklus normal dari seluruh tahapan yang harus dipenuhi, Perlu kami sampaikan pula, bahwa seluruh tahapan penyusunan dokumen juga melibatkan pemerintah provinsi sebagai evaluator, Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan program di dalam SIPD yang sampai saat ini belum menemui kesepakatan antara Data Program SIPD Ditjen Bangda dan Pusdatin Kemendagri, sehingga proses penyesuaian program membutuhkan waktu. Selanjutnya proses ini juga melibatkan Kemeterian Hukum untuk harmonisasi Ranperda. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan dengan jadwal dan waktu yang tersedia dari para pihak, ” tambah Muhammad Sinen.

Terkait dengan Fraksi ADEM menyoroti hasil pembahasan yang tertuang di dalam nota kesepakatan, belum ditindaklanjuti di dalam dokumen, Muhammad Sinen juga menjelaskan, data evaluasi capaian yang dipertanyakan dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 yang seharusnya menggunakan data lima tahun dari 2021 hingga 2024 agar penggunaan data tersebut berdasarkan tahun data capaian RPJMD periode 2021-2026, sehingga saat ini hasil evaluasi hanya dapat menyajikan data capaian dari tahun 2021 sampai tahun 2024.

“Terkait dengan analisis data tabel sebagaimana arahan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, perlu kami sampaikan bahwa seluruh tabel yang terdapat pada BAB II Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 telah dilakukan perbaikan. Adapun analisis data dicantumkan sebelum penyajian data tabel, dan ada pula yang dijelaskan setelah penyajian data, jika masih terdapat ketidaksesuaian pendapat terhadap narasi pada analisis data, maka dapat dipertajam kembali pada saat proses pembahasan, ”kata Muhammad Sinen.

“Tentu kita sekalian memiliki keinginan yang sama, bahwa dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 harus memiliki kualifikasi yang baik, terukur dan memiliki tujuan yang jelas serta dapat diimplementasikan sesuai rencana, dengan harapan besar kami, pada saat pembahasan nanti kita dapat mengedepankan pemikiran yang rasional, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan, ” sambung Muhammad Sinen. (@b)

<

No More Posts Available.

No more pages to load.