Pemprov Malut Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Kemerdekaan

oleh -11 Dilihat
oleh

TERNATE- Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan kado istimewa bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara.

Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, mengumumkan program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025. Hal ini merupakan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Maluku Utara.

“Program pemutihan ini memberikan pembebasan tunggakan pajak, cukup membayar pajak satu tahun saja, bebas denda, bebas pajak progresif, dan khusus untuk kendaraan berpelat luar Maluku Utara yang ingin mutasi masuk, tidak dikenakan pajak untuk tahun ini,” ucap Zainab, di Sofifi, Jumat (15/8/2025).

Program ini berlaku khusus untuk kendaraan pribadi dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat terdekat di Maluku Utara.
Zainab mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum tarif pajak mengalami penyesuaian. Dengan pajak, masyarakat berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

“Kebijakan ini, ibu gubernur berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan pembangunan daerah,”kata Zainab.(Red)

<

No More Posts Available.

No more pages to load.