Pemprov Malut Bentuk Produk Hukum Dukung Program Strategis Berdampak

oleh -28 Dilihat
oleh

TERNATE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat pembentukan produk hukum daerah tahun 2025. Tujuannya mengevaluasi dan memperkuat regulasi yang mendukung percepatan program-program strategis Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan jajaran Pemprov Malut yang berdampak bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mendukung langkah strategis Pemprov Malut dalam percepatan program strategis melalui penguatan produk hukum daerah. Argap Situngkir menambahkan bahwa hal ini merupakan langkah yang baik menindaklanjuti kerja sama antara Kemenkum Malut dengan Pemprov Malut dalam melahirkan regulasi berkualitas.

“Kemenkum Malut mendukung berbagai program strategis Ibu Gubernur Sherlu dan jajaran Pemprov Malut yang berdampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Melalui harmonisasi/fasilitasi rancangan produk hukum daerah, Kemenkum Malut memastikan regulasi yang telah ada dan akan diterbitkan berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,” ujar Argap Situngkir, Kamis (4/9).

Untuk itu, Kakanwil mengutus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya menjadi narasumber pada kegiatan rapat pembentukan produk hukum daerah lingkup Pemprov Malut.

Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Malut, Kardi La Etje saat membuka kegiatan menyampaikan, proses harmonisasi dari Kemenkum Malut sangat urgen guna memastikan terwujudnya peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Produk hukum daerah memiliki kedudukan strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan payung hukum yang menjadi landasan setiap kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya di Hotel Grand Majang Ternate.

Selanjutnya, saat pemaparan materi, Perancang PerUU Kemenkum Malut, Eki menyampaikan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang menjadi kewenangan Kemenkum Malut bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari upaya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan implementatif.

“Dengan proses yang baik, Pemprov Malut akan memiliki peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan Masyarakat,” ujarnya.

Data menunjukan bahwa Pemprov Malut dalam lima tahun terakhir tergolong rendah dalam pelaksanaan harmonisasi rancangan ranperda/ranperkada yakni hanya 5 ranperda. Jika dilakukan perbandingan dengan Pemda Morotai yang mengharmonisasi 126 ranperda/ranperbup.

“Semoga rapat pembentukan produk hukum daerah tahun 2025, menjadi bagian dalam mendukung kebijakan Gubernur Malut dalam percepatan program strategis yang berdampak bagi masyarakat Malut,” pungkasnya.(Red)

<

No More Posts Available.

No more pages to load.