TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan dan Pengadilan Agama Soasio, menggelar acara Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini, dihadiri langsung Oleh Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani, Kejati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Kepala Pengadilan Agama Soasio, Kepala Kantor Kementrian Agama Tidore dan Sekretaris Daerah.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam sambutannya mengatakan, selain bernilai ibadah, perkawinan juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama dan negara. Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan pasangan yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama, seperti tidak memiliki buku nikah.
“Perkawinan yang tidak tercatat akan dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, perkawinan yang tidak tercatat ini, dapat memberikan dampak seperti kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, yang berdampak pada akses pendidikan dan pelayanan di kartu keluarga, disebut sebagai pernikahan tidak tercatat,” ujar Muhammad Sinen.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, dampak lainnya juga akan terjadi ketika mengurus pewarisan harta, sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan, serta hambatan dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pembuatan kartu keluarga dan KTP Elektronik.
“Melalui kegiatan ini, dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan bapak ibu, sebagian besar pasangan yang belum memiliki buku nikah terkendala oleh faktor ekonomi, keterbatasan informasi atau jarak dan akses ke layanan administrasi. Oleh karena itu, kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan dan pelayanan gratis agar masyarakat tidak lagi mengalami hambatan” jelasnya.
Lanjut Muhammad Sinen, dengan adanya buku nikah akan lebih mudah mengurus segala kebutuhan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, pendaftaran sekolah, jaminan kesehatan dan hak-hak lainnya. Selain itu legalitas perkawinan juga akan memperkuat ketahanan keluarga, yang pada akhirnya berpengaruh pada pembangunan masyarakat secara keseluruhan.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani dalam sambutannya mengatakan, acara ini merupakan Kolaborasi yang luar biasa, dengan begitu, memberikan kemudahan kepada peserta itsbat nikah yang mungkin sebelumnya tidak bisa ke KUA, yang terhalang akses tempat tinggal jauh serta terhalang dengan faktor ekonomi dan lainnya.
“Kegiatan ini melegalisasi pernikahan saudara-saudara sekalian, yang nantinya dapat memberikan banyak manfaat kedepan. Dan juga memberikan efek kedepannya kalau tidak diuruskan, ”katanya.
Lanjutnya, karena itu peresmian pernikahan secara hukum sangat penting, dirinya mensyukuri kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tidore bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta dengan pihak lainnya dapat mengurangi efek negatif dan kerugian bagi warga masyarakat. (@b)