Kasus Pencemaran Nama Baik Umar Ismail Masuk Tahap PraPenuntutan

oleh -68 Dilihat
oleh

TIDORE – Proses hukum terhadap kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka H. Umar Ismail kini memasuki babak baru. Berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Tidore Kepulauan ke Kejaksaan Negeri Tidore pada 11 September 2025, dengan sangkaan Pasal 311 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore, Didi Kurniawan, saat ditemui pada Senin, 22 September 2025, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap pranuntutan. Pihak kejaksaan saat ini tengah melakukan pendalaman atas berkas yang diterima dari kepolisian.

“Berkas perkara sudah masuk ke kami, sementara ini masih dalam tahap pendalaman. Kita pelajari dulu kelengkapan materinya, baik dari segi formil maupun substansi,” ujar Didi.

Konfirmasi serupa disampaikan melalui Humas Polres Tidore. Menurutnya, proses hukum akan berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

“Perkembangannya nanti kita jalani dulu secara spesifik. Untuk saat ini, berkas perkara Umar Ismail sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan pada 11 September lalu,” jelasnya.

Pencemaran dan Fitnah dalam KUHP

Sebagaimana diatur dalam KUHP, Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa pencemaran adalah tindakan penyerangan nama baik seseorang secara lisan. Sedangkan Pasal 311 ayat (1) merupakan perluasan dari pasal sebelumnya, yakni fitnah, di mana pelaku tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga menyertakan tuduhan yang diketahui tidak benar dan tidak dapat dibuktikan setelah diberi kesempatan.

Dengan demikian, tuduhan terhadap Umar Ismail tidak semata-mata pencemaran, tetapi mengandung unsur fitnah yang ditafsirkan lebih serius dalam hukum pidana.

Tidak Ditahan

Meski demikian, terhadap tersangka Umar Ismail tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena ancaman hukuman yang diatur dalam pasal-pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

Kejaksaan menegaskan, proses tetap berjalan meski tanpa penahanan. Tahapan selanjutnya menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti sebelum diputuskan apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan. (@b)

<

No More Posts Available.

No more pages to load.