Titiek Soeharto Pimpin Diskusi Deforestasi di Malut, Pemda Sampaikan Aspirasi

oleh -56 Dilihat
oleh

TIDORE – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menghadiri pertemuan dan diskusi atas kunjungan kerja spesifik Komisi IV Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI ke Maluku Utara, yang berlangsung di Royal Resto Ternate, Selasa (23/9/2025).

Pada kunjungan ini, dilakukan pertemuan dan diskusi tentang pengendalian Deforestasi di Provinsi Maluku Utara dengan fokus pembahasannya pada mekanisme pengawasan pemegang perizinan berusaha serta persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI Siti Hediati Soeharto.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Maluku Utara dalam sambutan selamat datangnya, Sherly Laos mengatakan, hari ini merupakan sebuah kehormatan bagi Provinsi Maluku Utara karena dikunjungi langsung oleh Menteri Kehutanan serta rombongan dan Ketua Komisi IV DPR RI beserta rombongan di Maluku Utara untuk berdialog dalam berbagai permasalahan yang terjadi di Maluku Utara.

Serly Laos juga mengatakan, Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di angka 32 % (persen) dengan salah satu indikator pertumbuhan ekonominya adalah produk prioritas dari pertambangan nikel, namun dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi akan tetapi sejumlah persoalan pelik yang terus dihadapi daerah ini khususnya terkait izin usaha pertambangan dan kehutanan yang kerap menimbulkan konflik sosial di lapangan

“ Sejak saya dilantik enam bulan lalu,saya sudah berkali-kali menghadapi masalah yang bermula dari pemberian izin oleh kementerian kepada pihak swasta. Salah satu kasus mencuat di Halmahera Timur, dimana Masyarakat adat memperjuangkan tanah mereka dan terjadi bentrok. Ada warga yang di penjara, dan hampir setiap hari ada aksi demonstrasi di depan kantor bupati. Bahkan, kepala daerah dianggap menzalimi rakyatnya, padahal itu di luar kewenangan kami,” ungkap Sherly

Selain Itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengatakan, Maluku Utara adalah anugerah bagi bangsa Indonesia yang memiliki gugusan pulau indah, hutan yang hijau dan memiliki kekayaan hayati yang unik serta ekosistem pesisir yang menjadi sumber kehidupan, namun saat ini anugerah itu sedang menghadapi berbagai ujian sebagaimana data dan laporan yang telah diterima.

“Saat ini gambaran data dan laporan kepada komisi IV DPR RI ini melukiskan gambaran yang mengkhawatirkan laju deforestasi di Maluku Utara khususnya di Pulau Halmahera yang berada pada titik yang kritis, Sehingga, perusahaan wajib memberdayakan masyarakat, dan melakukan reklamasi pasca-tambang. Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan,” kata Titiek

 

Siti Hediati Soeharto atau sering disapa titiek ini juga menambahkan, perusahaan yang taat aturan akan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat, dimana manfaat itu bisa berupa penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi daerah aliran sungai, hingga reklamasi lahan pasca-tambang.

“Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban, sehingga keuntungan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat,” tegas Titiek

Menanggapi hal tersebut Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPR dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara. Pemerintah katanya berkomitmen memastikan agar kegiatan usaha di kawasan hutan berjalan sesuai aturan serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Raja Juli juga menambahkan, kehutanan memiliki satu nomenklatur yang disebut sebagai persetujuan penggunaan kawasan hutan, yaitu penggunaan kawasan untuk kepentingan non –kehutanan yang tidak hanya untuk kepentingan kehutanan, tapi boleh sektor lain masuk di dalam kehutanan.

“Yang saat ini boleh sekali melakukan pembangunan di tengah -tengah hutan, di kawasan hutan yang sekarang sering dikatakan sebagai persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), dimana dulu sering dikatakan Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), maka tujuan pembangunannya tidak boleh lepas, tapi jangan lupa tujuan ekologisnya yakni hutan harus kembali dijaga dengan baik” kata Raja

Raja juli menambahkan bahwa, dengan adanya SOP yang ketat Masyarakat dapat merasakan dampak yang terjadi di area tambang, pertumbuhan ekonomi meningkat dan lapangan kerja terbuka dengan begitu banyak.

Usai mengikuti pertemuan dan diskusi tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman mengatakan, Kota Tidore Kepulauan tidak memiliki tambang seperti kabupaten kota di Maluku utara, namun Kota Tidore terus berupaya agar hutan-hutan yang ada di Wilayah Kota Tidore dapat dijaga dengan baik sehingga kedepan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Kota Tidore.

“Kami atas nama pemerintah Kota Tidore menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua komisi IV bersama rombongan yang telah melakukan kunjungan kerja di Maluku Utara, tak lupa juga kami sampaikan terima kasih kepada pak Menteri Kehutanan beserta rombongan yang telah memberikan ruang bagi kami kepala Daerah yang ada di Maluku Utara ini untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi, kami berharap kerjasama antara pusat hingga ke daerah dapat terlaksana dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara khususnya kami di Kota Tidore.” kata Ahmad Laiman

Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Maluku Utara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. (@b)

<

No More Posts Available.

No more pages to load.