TERNATE- Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama BPK Perwakilan Malut menggelar rapat strategis dengan perwakilan perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di provinsi Maluku Utara. Rapat ini fokus pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan serta penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda tersebut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Malut, Sekda Malut, Polda Malut, Kejati Malut, para Bupati/Walikota, Dinas ESDM, Kepala Bapenda Malut, Dinas Kehutanan, PTSP, serta para pimpinan perusahaan pertambangan dan industri, di Gamalam Ballroom bela Hotel, Senin (13/10/25)
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa pertemuan ini sangat penting menjelang tahun 2026,di mana diperkirakan akan ada penurunan signifikan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil.
Sherly katakan, bahwa di tahun 2026 nanti Pemprov Maluku Utara akan mengalami kehilangan pendapatan sebesar Rp 800 miliar sedangkan kabupaten/kota akan kehilangan antara Rp 200 hingga Rp 400 miliar. Ini angka yang cukup besar bagi kita di Maluku Utara.
Dirinya juga menegaskan bahwa Provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota masuk dalam kategori fiskal lemah, dengan rata-rata PAD hanya berada di angka 25 persen, bahkan ada yang di bawah itu. Sherly berharap agar PAD dapat mencapai 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi memperkuat sektor fiskal daerah.
“Pajak adalah hak masyarakat, dan kami di sini untuk menyamakan persepsi tentang PAD. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pajak dikumpulkan dengan tujuan untuk mengembalikan kepada rakyat Maluku Utara,” ucapnya.
Sherly juga mengatakan meskipun provinsi ini memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi di indonesia, yaitu sebesar 32 persen dengar PDRB mencapai Rp 60 triliun, kenyataannya, banyak masyarakat Maluku Utara masih hidup di bawah standar. Beberapa infrastruktur seperti jalan dan jembatan belum terhubung. akses kesehatan dan pendidikan terbatas, dan masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah yang layak.
Gubernur perempuan pertama di Malut ini sangat berharap agar pihak swasta yang hadir dapat mematuhi kewajiban perpajakan, seperti Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) sesuai dengan
ketentuan berlaku.
‘Mari kita membuka diri untuk saling
perkoordinasi. Kami bukan mencari kesalahan tetapi meminta keseimbangan dalam hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak,” kata Gubernur.(Red)